Politik
Inggard Joshua Desak KPU DKI Keluarkan SK Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih
Komisi A DPRD DKI Jakarta mendesak KPU DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. SK ini diperlukan sebagai dasar untuk pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Menurut rencana, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah dan janji anggota dewan yang baru pada hari Senin, 26 Agustus 2024.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, meminta agar KPU RI dan KPU DKI Jakarta segera menerbitkan SK tersebut. Hal ini penting karena pelantikan anggota dewan terpilih sudah dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Segera kerjakan SK sesuai jadwal agar anggota dewan yang baru dapat segera dilantik,” ujar Inggard, Selasa (20/8/2024).
Inggard menjelaskan bahwa anggota DPRD memiliki masa kerja lima tahun, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, semua persiapan terkait SK harus selesai tepat waktu agar pengumuman anggota dewan terpilih dapat segera disampaikan kepada Pemprov dan diatur ke Kemendagri.
Inggard juga menekankan pentingnya pelantikan segera karena anggota dewan baru perlu segera mulai merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025. Sebelum itu, mereka harus menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan fraksi-fraksi.
“Kami harus dilantik segera karena setelah itu, kami akan mulai menyusun APBD 2025. Proses ini memakan waktu hingga November. Jika pelantikan tertunda, bisa mempengaruhi efektivitas penyusunan APBD dan berpotensi merugikan masyarakat, mengingat deadline pengesahan APBD bulan November,” tambah Inggard.