Connect with us

Politik

Inggard Joshua: Keterlambatan Pelantikan DPRD DKI Merugikan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta KPU RI dan KPU DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Menurut Inggard, keterlambatan pelantikan anggota dewan akan merugikan masyarakat, karena bisa berdampak pada penundaan pengesahan APBD 2025, padahal anggaran tersebut sangat penting untuk kepentingan publik.

“UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur masa jabatan anggota dewan selama lima tahun. Setelah itu, harus dilantik anggota dewan yang baru,” ujar Inggard, Selasa (20/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa KPU DKI Jakarta belum mengeluarkan SK penetapan kursi dan calon terpilih karena hasil Pemilu masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, begitu MK mengeluarkan putusan, Inggard meminta agar KPU RI dan KPU DKI Jakarta segera mengeluarkan SK tersebut.

“Sebenarnya, begitu hasil keputusan sudah dinyatakan (untuk Pileg), segera ambil keputusan untuk diumumkan dan dilantik. Jika ada gugatan lain, urus belakangan,” jelasnya.

Inggard menambahkan bahwa perubahan dalam undang-undang mengharuskan pelantikan 105 atau 106 anggota dewan tidak boleh terhambat oleh proses hukum lainnya.

“Jangan menghambat proses pelantikan anggota dewan yang baru,” tegasnya.

Diketahui, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah mengagendakan pengambilan sumpah janji anggota dewan periode 2024-2029 pada Senin (26/8/2024) mendatang.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *