Connect with us

Nasional

Soal Penangkapan Aktivis, Komeng Ingatkan Jokowi

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Aktivis Penggiat Demokrasi yang terdiri dari aktivis 1998 mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu terkait dengan penangkapan sejumlah aktivis senior pro demokrasi seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Apalagi, penangkapan pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu dengan alasan pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.

Dikutip dari RMOL, Satyo Purwanto menilai, UU ITE saat ini kerap digunakan oleh aparat untuk melakukan penangkapan.

Utamanya terhadap mereka yang berbeda pendapat dinilai wujud pemerintahan otoriter.

Karena, kehidupan berdemokrasi yang diperjuangkan 20 tahun yang lalu terancam.

Dengan UU ITE, sambungnya, Pemerintah menjadikannya sebagai penjamin kekuasaan.

Demikian disampaikan aktivis yang akrab disapa Komeng itu dalam diskusi bertajuk “Selamatkan Demokrasi Bebaskan Aktivis Demokrasi” di Kopi Politik, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Anton Forbes, Firman Tendry, Agus Rihat Manalu, Satyo Purwanto dan Eki.

“Karena mengeksploitasi, memanipulasi dan memonopoli kebenaran atas nama sepenggal UU yang bernama ITE,” ujarnya.

Komeng berpendapat, penangkapan terhadap aktivis senior Pro Demokrasi Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat menjadi catatan sejarah buruk pasca Indonesia keluar dari sistem otoriter.

Nilai demokrasi, sambungnya, merupakan sebuah penghormatan tertinggi bagi hak asasi dan penghargaan terhadap kemanusian oleh bangsa-bangsa beradab.

(Fajar)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *