Connect with us

Politik

Wihadi Wiyanto: Pekerja Rumah Tangga Berhak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak

Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu segera dibahas karena pekerja rumah tangga, sebagai warga negara, memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945. Faktanya, pekerja rumah tangga sering mengalami diskriminasi, pelecehan, jam kerja yang tidak teratur, kurangnya waktu istirahat, tidak adanya libur, kurangnya jaminan sosial, serta berbagai bentuk kekerasan dalam bekerja, baik fisik maupun psikis.

“Para pekerja rumah tangga, disadari atau tidak, sampai hari ini membutuhkan dukungan dan perlindungan hukum agar memiliki kedudukan yang setara serta dapat menikmati kesejahteraan seperti warga negara Indonesia lainnya,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, saat membuka acara Forum Group Discussion dengan tema ‘Urgensi Pengaturan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Di Indonesia, jumlah pekerja rumah tangga tergolong tertinggi di dunia, dengan 84 persen di antaranya adalah perempuan dan 14 persen anak-anak. Hal ini membuat mereka sangat rentan terhadap eksploitasi dan human trafficking.

Ada beberapa hal pokok dalam RUU yang perlu segera dibahas, antara lain pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga, perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung, serta penyalur PRT yang harus berbadan hukum.

Selain itu, RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap PRT dari diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan. Calon PRT yang disalurkan oleh penyalur harus mendapatkan pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah, termasuk pelatihan tentang norma-norma sosial dan budaya. Pengawasan penyelenggaraan PRT juga harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

RUU PPRT telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada tahun 2022 dan masuk dalam RUU Prolegnas 2024. Wihadi berharap agar RUU PPRT dapat segera dibahas sebelum akhir masa keanggotaan DPR RI periode 2019-2024. Jika tidak memungkinkan karena keterbatasan waktu, ia mendorong agar RUU ini menjadi salah satu RUU carry over yang diprioritaskan untuk dibahas dalam periode 2024-2029.

“Semoga kita semua diberikan kekuatan untuk bersama-sama mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang. Semoga ikhtiar kita menjadi bukti pemihakan terhadap kebutuhan hukum seluruh pekerja rumah tangga agar lebih berdaya, terlindungi, dan sejahtera,” ujarnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *