Politik
Yanuar Prihatin: Biaya Visum dan Perawatan Korban TPKS Ditanggung Negara
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Prihatin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempercepat kerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menjamin biaya pemeriksaan visum et repertum dan perawatan medis korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditanggung negara. Menurutnya, kendala biaya dan birokrasi layanan kesehatan masih dapat menjadi beban tambahan bagi korban kekerasan seksual yang hendak melapor dan memperoleh keadilan.
Karena itu, ia meminta adanya mekanisme layanan kesehatan yang mudah diakses korban tanpa dibebani biaya. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Terkait korban yang mendapatkan kesulitan terhadap akses kesehatan, ini saya meminta ke LPSK untuk bisa membangun kerja sama, MoU dengan Kementerian Kesehatan dalam hal ini. Jadi ketika korban itu butuh visum, butuh apapun gitu ke rumah sakit, dia tidak dibebani biaya lagi,” tegas Yanuar.
Politisi Fraksi PKB tersebut menilai mekanisme perlindungan kesehatan korban perlu diatur secara jelas dan tidak bergantung pada kondisi atau kebijakan yang berbeda-beda. Ia mendorong sistem pengaduan kepada LPSK dibuat sederhana dan cepat agar korban dapat segera memperoleh fasilitas kesehatan.
“Dengan hanya sekedar nanti dibangun sistem yang cepat pengaduan ke LPSK, dengan proses yang sederhana, yang cepat, sehingga itu bisa menjadi kunci bahwa mereka bisa mendapatkan fasilitas kesehatan gratis itu tadi. Jadi bukan sekedar untung-untungan,” lanjutnya.
Selain akses kesehatan, Yanuar menyoroti penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Ia menegaskan pengungkapan dan penindakan terhadap pelaku diperlukan untuk menjaga integritas lembaga pendidikan keagamaan secara umum.
“Lembaga Pendidikan Islam dikotori oleh orang-orang bejat seperti itu. Tentu kita waktunya sekarang ini berbenah. Kita tentu tidak mendiskreditkan pesantren secara umum, tapi terhadap lembaga yang bermasalah itu harus kita ungkap, terhadap pelaku yang bermasalah kita ungkap,” ujar Yanuar.
Ia juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) transparan mengenai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus kekerasan seksual. Menurutnya, informasi mengenai dasar dan riwayat pemberian remisi perlu dapat diketahui publik sebagai bagian dari pengawasan.
“Kami ingin Ditjen Pas terbuka, kalau memang itu bisa bebas karena remisi, buka. Dapat berapa kali remisi, kapan, terus apa penyebab dia bisa dapat remisi. Ini harus terang-terang, nggak bisa lagi kita tutup-tutupin urusan itu. Dan saya mendorong Pemasyarakatan untuk akuntabel transparan terkait dengan masalah remisi maupun pembebasan bersyarat,” pungkas Politisi Fraksi PKB itu.


