Politik
Habiburokhman Dorong Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Segera Dikembalikan kepada Korban
Published
3 jam agoon
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, harus dapat dirampas secara cepat dan dikembalikan kepada para korban.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai lebih berfokus pada penghukuman pelaku (in personam) dibandingkan pemulihan kerugian korban.
“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Ia menilai, persoalan semakin kompleks ketika aset pelaku berhasil disita penegak hukum, tetapi justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Menurut Habiburokhman, persoalan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan investasi melalui platform binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), investasi robot trading ilegal seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.
“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.
Hal serupa, lanjutnya, terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun harus menghadapi ketidakpastian pengembalian dana karena aset pelaku telah habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.
Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Komisi III mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Klausul tersebut mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam memprioritaskan pemulihan hak korban. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, bukan semata-mata menjadi penerimaan negara.
Ia menambahkan, mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penanganan aset tanpa harus selalu menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai. Dengan mekanisme tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, kemudian hasilnya didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang telah terverifikasi.
“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.
You may like
Garuda Indonesia Terus Merugi, Rivqy Abdul Halim Desak Transformasi Besar-besaran
Gus Jazil Dirikan Universitas Arya Wangsa, Harap Subang Jadi Kawasan Baru Pendidikan
Fauzan Khalid: Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat
Penggerebekan Kampung Bahari, Hasbiallah Ilyas Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba
Dapat Apresiasi, Sahroni Minta Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape
BK DPR RI Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas
Hadiri 100 Tahun IMTK, Wapres Apresiasi Masyarakat Kalumpang Jaga Keimanan, Budaya, dan Pelestarian Alam
Peduli Lingkungan, TA Khalid Ajak Mahasiswa Bersihkan Pantai Banda Aceh
Wamenhan Tinjau Area Gudang Utara Kodam III/Siliwangi
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep

Fauzan Khalid: Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat
Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah pelanggaran pemilu melalui pengawasan partisipatif. Selain mengawasi...
Dapat Apresiasi, Sahroni Minta Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasii langkah Kapolri Jendera Suyudi Ario Seto yang melarang jajarannya menggunakan rokok...
BK DPR RI Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas
Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang untuk...
Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Hasbiallah Ilyas Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendukung penuh langkah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan BNN...
Setjen DPR RI Dorong Penguatan Profesionalitas Pegawai
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Kick-Off Meeting Implementasi Model Peningkatan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah awal memperkuat...
Mafirion Syamsuddin Rogo Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada...
Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi
Banyaknya kejahatan ekonomi yang dialami oleh masyarakat menjadi perhatian DPR RI, khususnya menyangkut pembahasan RUU Pemberantasan Aset. Menurut Wakil Ketua...
Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...
Atasi Krisis Air di Sumedang, Saan Mustopa Bangun Sumur Bor
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa dengan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap krisis air...
Ledia Hanifa: Dugaan Kecurangan TKA Harus Jadi Evaluasi Proses Pendidikan di Sekolah
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu menjadi bahan evaluasi...

