Connect with us

Politik

Habiburokhman Dorong Aset Pelaku Kejahatan Keuangan Segera Dikembalikan kepada Korban

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana di sektor keuangan, mulai dari investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, harus dapat dirampas secara cepat dan dikembalikan kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan masih kesulitan memperoleh ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai lebih berfokus pada penghukuman pelaku (in personam) dibandingkan pemulihan kerugian korban.

“Akibatnya, tambah sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya, atau menyembunyikan harta tersebut melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah),” jelas Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Ia menilai, persoalan semakin kompleks ketika aset pelaku berhasil disita penegak hukum, tetapi justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, aset tersebut berasal dari uang masyarakat yang menjadi korban penipuan, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Menurut Habiburokhman, persoalan tersebut tercermin dalam sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan investasi melalui platform binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), investasi robot trading ilegal seperti DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah, termasuk First Travel dan Hannien Tour.

Advertisement

“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur itu.

Hal serupa, lanjutnya, terjadi dalam kasus penipuan perjalanan umrah seperti First Travel dan Hannien Tour. Ribuan jemaah yang telah menabung selama bertahun-tahun harus menghadapi ketidakpastian pengembalian dana karena aset pelaku telah habis atau disita negara tanpa mekanisme pengembalian yang jelas.

Untuk mencegah persoalan serupa terus berulang, Komisi III mengusulkan penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam RUU Perampasan Aset. Klausul tersebut mengatur bahwa aset yang dirampas dapat dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.

Menurut Habiburokhman, ketentuan tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi hakim dalam memprioritaskan pemulihan hak korban. Dengan demikian, aset hasil tindak pidana yang merugikan masyarakat dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, bukan semata-mata menjadi penerimaan negara.

Ia menambahkan, mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU Perampasan Aset memungkinkan negara melakukan penanganan aset tanpa harus selalu menunggu proses pidana terhadap pelaku selesai. Dengan mekanisme tersebut, aset yang diduga berasal dari tindak pidana dapat dibekukan dan diproses melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Selanjutnya, aset yang telah dirampas dapat dikelola dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara, kemudian hasilnya didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang telah terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee) atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati sisa uang haramnya setelah bebas,” pungkasnya.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat
Politik34 menit ago

Fauzan Khalid: Pengawasan Pemilu Butuh Partisipasi Aktif Masyarakat

Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah pelanggaran pemilu melalui pengawasan partisipatif. Selain mengawasi...

Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape Dapat Apresiasi, Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape
Politik35 menit ago

Dapat Apresiasi, Sahroni Minta Kapolri Tertibkan Terlebih Dahulu Jajarannya Larang Gunakan Vape

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasii langkah Kapolri Jendera Suyudi Ario Seto yang melarang jajarannya menggunakan rokok...

BK DPR Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas BK DPR Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas
Politik36 menit ago

BK DPR RI Kaji Fast Track Legislation, Kualitas UU Tetap Jadi Prioritas

Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI mengkaji peluang penerapan fast track legislation atau mekanisme percepatan pembentukan undang-undang untuk...

Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Legislator Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Legislator Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba
Politik3 jam ago

Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Hasbiallah Ilyas Minta Polisi Bersihkan Jakarta dari Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mendukung penuh langkah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan BNN...

Kick-Off Implementasi Model ASN, Setjen DPR RI Dorong Penguatan Profesionalitas Pegawai Kick-Off Implementasi Model ASN, Setjen DPR RI Dorong Penguatan Profesionalitas Pegawai
Politik3 jam ago

Setjen DPR RI Dorong Penguatan Profesionalitas Pegawai

 Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Kick-Off Meeting Implementasi Model Peningkatan Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah awal memperkuat...

Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo Mafirion Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo
Politik3 jam ago

Mafirion Syamsuddin Rogo Minta LPSK Dampingi Pemulihan Trauma Santriwati di Sukoharjo

Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan psikologis kepada...

RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi
Politik3 jam ago

Sari Yuliati: RUU Perampasan Aset Harus Berikan Perlindungan Masyarakat Korban Kejahatan Ekonomi

Banyaknya kejahatan ekonomi yang dialami oleh masyarakat menjadi perhatian DPR RI, khususnya menyangkut pembahasan RUU Pemberantasan Aset. Menurut Wakil Ketua...

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset, Uang Korban Harus Kembali
Politik3 jam ago

Abdullah Dorong Investasi Bodong Masuk RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, mendorong agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan...

Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang Waka DPR Gerak Cepat Bangun Sumur Bor, Atasi Krisis Air di Sumedang
Politik3 jam ago

Atasi Krisis Air di Sumedang, Saan Mustopa Bangun Sumur Bor

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa dengan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap krisis air...

Ledia Hanifa: Dugaan Kecurangan TKA Harus Jadi Evaluasi Proses Pendidikan Ledia Hanifa: Dugaan Kecurangan TKA Harus Jadi Evaluasi Proses Pendidikan
Politik7 jam ago

Ledia Hanifa: Dugaan Kecurangan TKA Harus Jadi Evaluasi Proses Pendidikan di Sekolah

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa, menilai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) perlu menjadi bahan evaluasi...