Connect with us

Nasional

Kapitra Ampera Bilang Negara Tak Bisa Anggap Remeh Kekuatan Habib Rizieq

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan, negara tidak boleh menganggap remeh sosok Habib Rizieq Shihab yang baru saja kembali ke Tanah Air.

Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijemput oleh jutaan pendukungnya di Bandara Internasional Soekanro – Hatta pada Selasa (10/11) kemarin.

“Ini soal sosiologis politik yang tidak bisa dianggap remeh oleh negara, karena ada kekuatan riil yang mengakar yang tidak digerakkan oleh mesin-mesin ekonomi,” ucap Kapitra saat berbincang dengan jpnn.com, Rabu (11/11).

Membeludaknya massa pendukung yang menyambut kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi, juga dinilai sebagai jawaban atas pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebelumnya Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah khawatir dengan rencana Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia tidak pernah menganggap serius masalah Habib Rizieq.

Advertisement

Mahfud MD lantas membandingkan Habib Rizieq dengan pemimpin karismatik Ayatollah Khomeini saat kembali ke Iran setelah 14 tahun berada dalam pengasingan di Prancis.

Menurut Mahfud, Rizieq Shihab bukan Khomeini. Sebab, kalau Khomeini mau pulang dari Paris, seluruh rakyatnya mau menyambut karena Khomeini orang suci.

Kalau Rizieq Shihab, kata Mahfud MD pengikutnya tidak banyak kalau dibandingkan dengan umat Islam Indonesia pada umumnya.

Namun, Kapitra berpandangan bahwa sosok Habib Rizieq tidak boleh dianggap remeh. Apalagi, katanya, massa pendukung ulama asal Petamburan itu mengadakan penyambutan besar-besaran atas keinginan pribadi masing-masing.rn(Fajar)rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi Bambang Patijaya Dukung Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi
Politik45 menit ago

Bambang Patijaya Dukung Wacana Moratorium Smelter Nikel Setengah Jadi

Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mendukung wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi. Menurutnya, kapasitas...

Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional
Politik45 menit ago

DPR RI: Persoalan Pembayaran Putusan Pengadilan Masuk Ranah Norma, Bukan Konstitusional

DPR RI menilai persoalan pembayaran kewajiban yang timbul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan persoalan implementasi norma,...

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains Meitri Citra Wardani Dorong RUU Perubahan Iklim Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains
Politik46 menit ago

Meitri Citra Wardani Dorong RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan Perkuat Keadilan Iklim dan Tata Kelola Berbasis Sains

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan mampu...

Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat Puan: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat
Politik56 menit ago

Puan Maharani: Bicara Tatanan Global yang Manusiawi dan Demokrasi Berdayakan Rakyat

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Sidang Umum Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-153 di Arusha, Tanzania. Saat berbicara di forum parlemen...

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi
Politik56 menit ago

Ketentuan KUHAP Pengembalian Berkas Perkara dan Praperadilan Tak Bertentangan dengan Konstitusi

DPR RI menegaskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyelesaian pengembalian...

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III Soroti Badan Pengelola Aset
Politik57 menit ago

Optimalkan Tata Kelola, Legislator Komisi III DPR RI Soroti Badan Pengelola Aset

Tata kelola kelembagaan dalam RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, khususnya konsensus mengenai lembaga ideal untuk menjadi badan pengelola...

BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan BAM Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan
Politik57 menit ago

BAM DPR RI Janji Kawal Sengketa Lahan Warga Kwini 8 dan Minta Prinsip Keadilan Ditegakkan

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Komunikasi Warga Kwini 8 Bersatu. Pertemuan...

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat
Politik58 menit ago

Tolak Keringanan Hukuman Pelaku TPKS, Komisi XIII DPR RI Minta Kemenimipas Cabut Pembebasan Bersyarat

Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) yang diberikan kepada pelaku...

Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027 Di Tengah Ketidakpastian Global, Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027
Politik58 menit ago

Subsidi Haji 2027 Rp3,18 Juta per Jemaah

Kabar menggembirakan datang bagi calon jemaah haji Indonesia. Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian dan memicu kenaikan berbagai...

Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027 Komisi VIII Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027
Politik1 jam ago

Komisi VIII DPR RI Kawal Keseimbangan Biaya dan Kualitas Layanan Haji 2027

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah....