Hukum
KUPP Kolaka Tegaskan Proses Pelayanan Pelabuhan Berjalan Tanpa Pelanggaran Hukum

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang juga dikenal sebagai Syahbandar Kolaka, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang. Melansir dari Keraton News, kuasa hukum, Kepala KUPP Kolaka menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan di lingkungan pelabuhan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Klarifikasi Kepala KUPP Kolaka
Kepala KUPP Kolaka membantah keras tuduhan yang beredar terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, La Ode Muhammad Hiwayat, ia menyampaikan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam operasional pelabuhan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Klien kami sudah menjalankan sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Terkait izin Jetty itu juga sudah ada dasar perjanjian dan di akta notariskan, kemudian sudah menyurat ke Dirjen Hubla,” ujar Hiwayat, Selasa (6/5/2025).
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap isu yang berkembang di masyarakat, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum oleh pihak KUPP Kolaka dalam proses pelayanan pelabuhan. Kepala KUPP Kolaka menegaskan bahwa proses yang dilakukan di pelabuhan selalu mengedepankan kepentingan publik dan berlandaskan hukum yang jelas.
Dalam klarifikasinya, La Ode Muhammad Hiwayat juga menjelaskan bahwa setiap izin yang diterbitkan, termasuk izin Jetty, sudah mengikuti prosedur yang sah. Menurutnya, setiap izin diberikan berdasarkan dasar perjanjian yang tercatat di akta notaris, dan seluruh surat menyurat yang dilakukan oleh KUPP Kolaka sudah sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla). Hiwayat menambahkan bahwa segala bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak perusahaan terkait juga sudah dijalankan dengan benar, dengan melakukan penyuratan kepada pihak Dirjen Hubla.
“Sudah ada menyurat, sudah ada permohonan sebelumnya ada di proses-proses itu. Ada suratnya terus didouble juga dengan surat syabandar sudah ada menyurat, hanya dalam prosesnya belum terbit tapi tetap dijalankan karena ini menyangkut pelayanan publik,” ucapnya.
Penting untuk diketahui bahwa setiap aktivitas di pelabuhan, termasuk yang dilakukan oleh Syahbandar Kolaka, selalu bertujuan untuk menjamin kelancaran arus barang dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dan perusahaan yang bergantung pada fasilitas pelabuhan.
Syahbandar Kolaka Pastikan Tidak Ada Penerimaan Uang
Abdul Razak, kuasa hukum lainnya yang mendampingi Kepala KUPP Kolaka, juga menegaskan bahwa tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apapun yang diterima oleh kliennya dari pihak perusahaan yang beroperasi di pelabuhan. Menurut Razak, KUPP Kolaka hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara.
“Klien kami tidak pernah menerima uang dari pihak perusahaan. Selama ini kliennya hanya menjelaskan tugas dan tanggungjawabnya dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Abdul Razak.
Hal ini juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak Syahbandar Kolaka dalam hal ini. Selama ini, KUPP Kolaka telah memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan perusahaan terkait selalu dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Kepala KUPP Kolaka dan kuasa hukumnya tetap menunjukkan sikap kooperatif terhadap penyelidikan yang sedang berlangsung. Mereka siap mengikuti proses hukum lebih lanjut jika diperlukan, serta memastikan bahwa semua klarifikasi yang diberikan sudah jelas dan tidak menimbulkan kebingungannya.
Saat ini, klien mereka, yang menjabat sebagai Syahbandar Kolaka, telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memperjelas posisinya dalam kasus yang sedang ditangani. Kejaksaan setempat juga sudah memanggil kliennya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan yang beredar.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan dan klien kami telah memperjelas posisinya terhadap proses yang berlangsung saat ini. Di mana klien kami tidak pernah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini sandar maupun izin berlayar. Justru klien kami memastikan penerimaan negara tetap terpenuhi,” katanya.
Dengan semua langkah yang telah diambil dan klarifikasi yang telah diberikan, Kepala KUPP Kolaka berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar mengenai proses yang telah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku.
