Connect with us

Pemerintahan

Lebih dari 100 Tahun Lalu, Syekh Nawawi Al-Bantani Telah Ajarkan Soal HAM

Published

on

Banten, Kabarpolitik.com – Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip moral dan hukum yang mendasari keadilan, melindungi martabat, serta mencegah penindasan dan diskriminasi antarsesama manusia. Untuk itulah, pada 10 Desember 1948, Majelis Umum PBB mengesahkan The Universal Declaration on Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya.

Jauh sebelum manusia modern membahas dan memperdebatkan masalah HAM, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengungkapkan, Syekh Nawawi Al-Bantani telah mengajarkan pentingnya melindungi hak-hak manusia. Bahkan menurut Syekh Nawawi, apabila hak manusia berbenturan dengan hak Allah, maka hak manusia yang harus didahulukan.

“Syekh Nawawi mengatakan, maka didahulukan hak hamba di atas hak Allah, ketika hak Allah dan manusia itu terbentur, yang didahulukan hak hamba-Nya, karena Allah bertoleransi,” ungkap Wapres saat menghadiri acara Haul ke-131 Syekh Nawawi Al-Bantani di Pondok Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, Jumat malam (03/05/2024).

Pendapat Syekh Nawawi tersebut, sambung Wapres, didasari atas tafsir Surat Hud ayat 117 bahwa Allah tidak akan menghancurkan suatu negeri karena kemusyrikannya, sepanjang penduduknya berbuat kebaikan (bermuamalah secara baik dalam kehidupan sosialnya).

“Allah tidak akan menurunkan azab kepada mereka, tapi azab itu turun kalau mereka buruk dalam bermuamalah, dan berusaha menyakiti manusia, dan mendzholimi makhluk-Nya. Manusia disakiti, makhluk dizholimi, buruk dalam muamalah, azabnya baru turun. Tetapi kalau tidak, meskipun musyrik, tidak turun,” terangnya.

Advertisement

Sebab menurut Syekh Nawawi, ungkap Wapres, Allah menangguhkan azabnya kepada manusia yang melanggar hak-Nya kelak di akhirat. Dan sebaliknya, Allah akan langsung menurunkan azab kepada manusia yang melanggar hak manusia lainnya (melakukan dosa sosial) di dunia.

“Artinya kalau hak Allah yang dilanggar, Allah [memberikan] toleransi, tidak langsung disiksa di dunia tetapi ditunda di akhirat. Tapi kalau jelek dalam muamalah, [seperti] menyakiti manusia, Allah menurunkan azab-Nya,” jelas Wapres.

“Ini saya kira hal-hal yang menurut saya luar biasa. Ini menyambung soal penghormatan kepada HAM. Jadi kalau orang sekarang bicara tentang HAM Syekh Nawawi sudah membahas ini lebih dari 100 tahun yang lalu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Syekh Nawawi Al-Bantani memiliki nama lengkap Muhammad Nawawi bin Umar bin Arabi bin Ali bin Jamad bin Janta bin Masbuqil Al-Bantani Al-Jawi. Ia lahir di sebuah desa kecil di Kecamatan Tirtayasa (sekarang Kecamatan Tanara), Serang, Banten, pada 1230 H/1813 M.

Merujuk berbagai sumber, Syekh Nawawi adalah seorang ulama Indonesia bertaraf Internasional yang menjadi Imam Masjidil Haram. Ia mendapat gelar Al-Bantani karena berasal dari Banten, Indonesia.

Advertisement

Syekh Nawawi merupakan ulama dan intelektual yang sangat produktif dalam menulis kitab. Karyanya tidak kurang dari 115 kitab yang meliputi bidang ilmu fiqih, tauhid, tasawuf, tafsir, dan hadis.

Karena kemasyhurannya, Syekh Nawawi Al-Bantani mendapat julukan mulai dari Sayyid Ulama Al-Hijaz (Pemimpin Ulama Hijaz), Al-Imam Al-Muhaqqiq wa Al-Fahhamah Al-Mudaqqiq (Imam yang Mumpuni Ilmunya), A’yan Ulama Al-Qarn Al-Ram Asyar li Al-Hijrah (Tokoh Ulama Abad 14 Hijriyah), hingga Imam Ulama Al-Haramain (Imam Ulama Dua Kota Suci). (EP/SK-BPMI, Setwapres)

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan DPR Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan
Politik2 hari ago

DPR RI Kawal Penanganan Kesehatan Warga Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kebakaran hutan...

Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara Digugat ke MK, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara
Politik2 hari ago

Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Pasal 27 dan 164 KUHAP 2025 Beri Kepastian Hukum JPU Wajib Lanjutkan Perkara

DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara...

Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset Dengar Masukan Pakar, Komisi III Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset
Politik2 hari ago

Dengar Masukan Pakar, Komisi III DPR RI Dalami Aspek Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI terus mendalami berbagai masukan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana...

Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari Tantangan Besar Perlindungan Hak Cipta terkait dengan AI dan Seni Tari
Politik2 hari ago

Melly Goeslaw Dorong Pelindungan Hak Cipta di Tengah Perkembangan AI

Perkembangan akal imitasi atau artificial intelligence (AI) menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta, mulai dari potensi penggunaan karya tanpa...

RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI
Politik2 hari ago

Ahmad Doli Kurnia Tandjung: RUU Hak Cipta Harus Jamin Keadilan Ekonomi di Tengah Pesatnya Teknologi Digital dan AI

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyoroti urgensi pembaruan pelindungan karya intelektual yang kian rentan...

MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat MKD DPR Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat
Politik2 hari ago

MKD DPR RI Terima Aduan Masyarakat 24 Jam, Verifikasi Laporan Tetap Diperketat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka ruang pengaduan masyarakat selama 24 jam terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI....

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga
Politik2 minggu ago

Titiek Soeharto Apresiasi Capaian Stok Bulog dan Pastikan Kualitas Beras di Ambon Terjaga

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto memastikan ketersediaan dan kualitas stok beras di Provinsi Maluku dalam kondisi aman....

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Batam
Politik3 minggu ago

Andre Rosiade Dorong Penguatan Ekosistem Industri Kota Batam

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong penguatan ekosistem industri di Kota Batam melalui kepastian perizinan, keandalan pasokan...

Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali Komisi XII Ingatkan Kesiapan Listrik Seiring Ekspansi Pariwisata di Bali
Politik3 minggu ago

Melchias Markus Mekeng Dorong Bali Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Ketua Komisi XII DPR RI Melchias Markus Mekeng mengingatkan PT PLN (Persero) agar mengantisipasi kebutuhan listrik Bali dalam jangka panjang...

Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam Komisi XII Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam
Politik3 minggu ago

Jalal Abdul Nasir Dorong Percepatan Pemanfaatan Gas Natuna untuk Batam

Komisi XII DPR RI mendorong percepatan commissioning tahap kedua pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)-Pemping agar pemanfaatan gas Natuna...