Hukum
Chromebook Era Nadiem: Inovasi Atau Tragedi?
JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkap tabir gelap di balik proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini terjerat kasus korupsi. Bukan sekadar kerugian finansial negara, proyek triliunan rupiah ini dinilai telah menciptakan “beban digital” bagi para pendidik, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Dalam diskusi di Jaksapedia Podcast, Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Janatul Khairi, menegaskan bahwa kebijakan transformasi digital di era Mendikbudristek Nadiem Makarim seringkali tidak berpijak pada realita kebutuhan guru di lapangan.
Iman menyoroti ironi distribusi Chromebook yang justru menyasar daerah-daerah tanpa infrastruktur dasar. Menurutnya, teknologi baru memiliki nilai jika berfungsi secara praktis dalam proses belajar mengajar.
“Kalau Chromebook ditaruh di lemari karena tidak bisa dipakai (akibat tidak ada listrik dan sinyal), maka secara definisi dia bukan teknologi pendidikan. Itu hanya barang mati,” ujar Iman.
P2G menerima banyak laporan dari daerah seperti Kabupaten Melawi (Kalimantan), Kepulauan Sangihe, hingga NTT, di mana laptop tersebut berakhir tersimpan di lemari sekolah karena kendala teknis dan infrastruktur internet yang nihil.
Salah satu poin paling krusial yang diangkat adalah ketimpangan prioritas anggaran. Di saat pemerintah mengucurkan dana untuk pengadaan Chromebook, banyak guru honorer di daerah 3T yang masih berjuang dengan upah di bawah standar.
“Guru daerah honorer 3T itu cuma dapat beberapa persen dari dana BOS, mungkin Rp150.000 sampai Rp300.000 per bulan. Itu pun cairnya tiga bulan sekali. Bagi kami, beli laptop itu buat apa? Kami lebih butuh gaji yang layak dan fasilitas sekolah yang tidak rusak,” tegasnya.
Data internal kementerian sebenarnya menunjukkan bahwa kebutuhan perangkat TIK di daerah tertinggal hanya sebesar 17,4%. Namun, kebijakan ini tetap dipaksakan secara merata di seluruh Indonesia.
Iman juga memperkenalkan istilah “Beban Digital”, di mana digitalisasi justru menambah beban kerja guru melalui puluhan aplikasi pelaporan. Riset internal menunjukkan bahwa banyak guru harus begadang hingga larut malam hanya untuk mengisi aplikasi demi memenuhi tuntutan sistem.
“Aplikasi seharusnya memudahkan, tapi sekarang guru yang harus melayani teknologi. Ini adalah ekosistem yang dipaksakan,” tambah Iman.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, P2G mengapresiasi langkah kejaksaan yang mulai mengungkap fakta-fakta persidangan. Terungkapnya adanya “tim bayangan” (shadow team) dan kajian teknis yang diduga dimanipulasi memperkuat kecurigaan bahwa proyek ini memang bermasalah sejak awal.
Iman berharap penegakan hukum tidak berhenti pada level teknis, tetapi menjangkau siapapun yang berkontribusi terhadap rusaknya sistem pendidikan melalui skandal ini.
“Ini bukan tentang individu, tapi tentang siapapun yang terlibat dalam korupsi Chromebook yang merusak pendidikan kita. Mereka harus dihukum,” pungkasnya.


