Politik
Komisi X DPR RI Minta Audit Parameter Penentu Desil Penerima KIP Kuliah
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dengan agenda sinkronisasi data statistik dengan program kementerian/lembaga bidang pendidikan.
“Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan,” kata Habib Syarief.
Politisi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu mengingatkan bahwa perkembangan teknologi harus tetap dikendalikan oleh nilai-nilai kemanusiaan. Ia mengutip pemikiran pakar hukum dan teknologi Mireille Hildebrandt yang menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menentukan masa depan manusia tanpa pengawasan manusia.
Habib Syarief juga menyinggung kasus kegagalan sistem penilaian otomatis di Inggris pada tahun 2020 atau A-Level Grading Fiasco, ketika penggunaan algoritma untuk menentukan nilai siswa memicu protes besar-besaran dan berujung pada pencopotan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan Inggris.
“Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak,” ujarnya.
Menurut Habib Syarief, sistem desil saat ini lebih mengedepankan kepastian algoritmik dibandingkan keadilan substantif. Akibatnya, ketika seorang siswa tercatat berada pada desil tertentu, bantuan pendidikan dapat langsung ditolak meskipun kondisi riil keluarganya menunjukkan kemiskinan yang sangat berat.
“Kebijakan pemerintah yang mengarahkan masyarakat untuk memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi Cek DTSEN belum menyelesaikan persoalan mendasar. Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian, ” bebernya.
Sebagai solusi, Habib Syarief mengusulkan tiga langkah strategis. Pertama, menjadikan hasil desil hanya sebagai rekomendasi, bukan keputusan final, sehingga sekolah, perguruan tinggi, dan pemerintah desa memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil algoritma apabila terbukti tidak sesuai dengan kondisi nyata.
Kedua, mekanisme sanggah harus dilakukan secara institusional. Sekolah dan kampus perlu diberi akses langsung untuk mengajukan koreksi terhadap data kesejahteraan siswa tanpa membebankan seluruh proses kepada masyarakat.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap parameter penentuan desil agar mampu menangkap perubahan kondisi ekonomi masyarakat secara dinamis, termasuk ketika keluarga mengalami pemutusan hubungan kerja, sakit berat, atau musibah lainnya.


