Politik
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, Fauqi Hapidekso Desak Pelaku Disanksi Pidana
“Kami sangat prihatin dengan masih adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Peristiwa seperti ini sangat mencederai nilai-nilai moral. Pelaku harus disanksi tegas, tidak hanya sanksi akademik tetapi sanksi pidana untuk memunculkan efek jera,” ujar Fauqi Hapidekso di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3.682 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak diadukan, yakni 37,51 persen.
Fauqi menegaskan bahwa kampus sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan tidak boleh dinodai oleh praktik predator seksual yang menyalahgunakan relasi kuasa. Lemahnya penegakan aturan selama ini dinilai menjadi celah yang membuat pelaku merasa tidak memiliki konsekuensi serius atas perbuatannya. “Sanksi keras ini tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk melindungi korban maupun calon korban terutama di lingkungan pendidikan,” urainya.
Fauqi mewanti-wanti seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan kinerja Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa satgas wajib bekerja secara independen, responsif, dan berpihak kepada korban tanpa melakukan upaya penutupan kasus demi menjaga nama baik institusi.
“Negara dan institusi pendidikan harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual. Satgas PPKPT harus bekerja secara independen dan tidak menutup-nutupi setiap laporan yang masuk,” tegas legislator asal Jawa Tengah tersebut.
Fauqi juga mendorong para korban agar berani melapor tanpa takut akan stigma sosial. Selain proses hukum yang konsisten, negara dan kampus juga wajib memberikan perlindungan komprehensif bagi korban. “Termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar proses pemulihan trauma dapat berjalan efektif,” pungkasnya.
“Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan ini sendirian. Mereka harus memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan, dan pemulihan secara menyeluruh agar dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya.


