Politik
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Minta Kementerian UMKM Perkuat Akses Pelaku UMKM Ke Perbankan
Saat ini baru sekitar 30% pelaku UMKM di Indonesia yang memiliki akses ke kredit perbankan. Penyaluran kredit perbankan untuk UMKM tercatat senilai Rp1.485 triliun, yang didorong oleh relaksasi aturan SLIK oleh OJK yang mengecualikan pencatatan pinjaman di bawah Rp1 juta untuk memperluas akses pembiayaan.
Chusnunia menjelaskan pihaknya mendapat banyak asoirasi dari para pelaku UMKM memiliki usaha yang berjalan baik, namun ditolak memperoleh kredit bank karena tidak memiliki agunan, laporan keuangan tidak tersedia, administrasi usaha belum tertib, belum memiliki legalitas usaha lengkap, riwayat kredit belum terbentuk, dan masih banyak lagi. Akibatnya pada pelaku UMKM beralih ke pinjaman informal, rentenir hingga pinjaman online berbunga tinggi.
“Saya mengusulkan agar Kementrian UMKM lebih banyak membuat pelatihan agar para pelaku UMKM bisa provide keuangannya sehingga mendapat kepercayaan perbankan dan program ini harus nampak di anggaran tahun 2027,” tegasnya.
Ia juga menyoroti Data OJK yang menunjukkan bahwa hingga tahun 2024–2025, lebih dari separuh kredit UMKM nasional masih tersalurkan di Pulau Jawa.Hal yang sama juga ditunjukan data statsitik Perbankan Indonesia (Juni 2025) yang menunjukkan perbedaan yang mencolok terkait nilai kredit yang masih didominasi oleh para pelaku UMKM di Jawa.
Menyikapi hal tersebut Chusnunia meminta Kementrian UMKM membentuk Task Force yang membantu menilai apakah sebuah UMKM layak atau tidak layak mendapatkan dukungan Perbankan.
“Sekarang masalah layak dan tidak layak ditentukan masih ditentukan oleh Perbankan, mestinya Kementrian UMKM dapat menjadi orang tua yang membantu para pelaku UMKM,”pungkasnya.


