Connect with us

Politik

Soal Relaksasi Masjid dan Rumah Ibadah, HNW Minta Kemenag Konsisten

Published

on

Kabarpolitik.com – Kementerian Agama (Kemenag) dinilai ambigu dalam melaksanakan keputusan Raker Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI soal relaksasi Masjid dan tempat Ibadah.

Kritik itu dilontarkan Wakil Ketua MPR-RI Dr H M Hidayat Nur Wahid MA, menuurutnya, dalam Rapat Kerja Komisi VIII (11/5), Kemenag menyepakati untuk mempertimbangkan kebijakan relaksasi pembatasan ibadah di tempat ibadah, khususnya di daerah yang tidak termasuk zona merah. Sementara daerah yang berada di zona merah, disepakati juga untuk tetap ketat dan sepenuhnya mengikuti aturan penanganan covid-19.

“Pada saat Raker dengan Kemenag saya memang menyampaikan aspirasi dari banyak pihak, agar Umat tak resah dan bisa khusyu’ Ibadah, penting ada keadilan untuk Umat. Kalau Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan relaksasi terkait PSBB, bahkan ketentuan transportasi dan mudik, bahkan di bandara Soetta sampai berdesakan dengan tak lagi mengindahkan protokol penanganan covid-19, sewajarnyalah bila Umat Islam yang tidak berada di zona merah, diberikan relaksasi, agar dapat sholat di Masjid, menghidupkan syiar di Masjid dengan kumandangkan Adzan, tadarrus, termasuk sholat ‘Idul Fitri. Khususnya untuk Umat yang berada di kawasan zona hijau, sekalipun tetap melaksanakan ketentuan dasar penanganan covid-19,” kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/5/2020).

Anggota Komisi VIII DPRI  ini menjelaskan, relaksasi pembatasan tempat ibadah tetap akan menaati aturan penanganan Covid-19. Misalnya jumlah jama’ah yang tidak membludak, dan tetap ada physical distancing. Ia mengutip fatwa MUI yang dikeluarkan berkaitan dengan panduan ibadah pada saat Covid-19, yang menyebutkan bahwa Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan ibadah yang mengumpulkan orang banyak jika kondisi penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut tidak terkendali. Namun, MUI juga mewajibkan sholat Jumat di kawasan yang kondisi penyebaran Covid-19 nya terkendali. Hal ini menunjukkan bahwa pembatasan kegiatan ibadah menurut fatwa MUI di tempat ibadah sangat bergantung pada kondisi suatu kawasan.

Hidayat menyatakan prihatin, karena Fatwa MUI tidak dipahami dengan baik dan utuh. Sehingga di banyak tempat yang bukan zona merah sekalipun, masjid ditutup, bahkan ada yang digembok. Jemaah juga mutlak dilarang sholat Jumat, sholat Tarawih, dan aktifitas lain, sehingga menghadirkan kehebohan serta ketidak-harmonisan di tingkat akar rumput Umat.

Advertisement

Menurut Hidayat, pertimbangan relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, dengan menaati aturan Covid-19 perlu dilakukan untuk menghadirkan keadilan dan ketentraman umat. Sekaligus menghilangkan stigma seolah-olah Covid-19 ini adalah konspirasi kepada umat Islam khususnya.

Karena membiarkan hal itu, justru akan meresahkan dan menimbulkan stres yang bisa menggerus imunitas, sehingga justru membuat Umat rentan terkena Covid-19. Sebagaimana kesepakatan dalam Raker Komisi VIII, relaksasi pembatasan tempat ibadah di zona hijau, juga berlaku bagi rumah ibadah agama lainnya, sehingga ada keadilan dan ketenangan antar sesama umat beragama.

“Jangan sampai umat menyaksikan kebijakan relaksasi di berbagai kegiatan dan tempat, tapi Umat tetap dilarang beribadah ke Masjid, karena hal ini akan menimbulkan kegusaran dan rasa ketidakadilan”, kata Hidayat menambahkan.

Sebelumnya, pada Raker Komisi VIII dengan Kemenag (11/5/2020), Menteri Agama menyepakati untuk mempertimbangkan relaksasi tempat ibadah khususnya di zona hijau, karena relaksasi juga sudah diberlakukan di PSBB, moda transportasi. Anehnya, Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin pada 13 Mei justru “menganulir” usulan Menag yang juga sudah disepakati oleh Wakil Menag selaku Wakil Ketua MUI. Bahkan, yang menjadi keputusan Raker dg Komisi VIII DPR RI.

“Agar Menag dan Wamenag menegur Dirjennya yang menganulir pernyataan terbuka Wamenag yang esensinya justru untuk laksanakan keputusan Raker dengan Komisi VIII DPR, dengan mempertimbangkan realisasi relaksasi untuk Masjid dan Rumah Ibadah lainnya, di zona hijau, dengan tetap mentaati ketentuan protokol penanganan covid-19,” pungkas HNW. [rif]

Advertisement

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik5 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik5 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik5 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik5 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik5 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik5 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik5 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...