Nasional
Kemendagri Dukung KPK Berantas Perilaku Koruptif Aparatur Negara
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat di Tahun 2018, ada 19 kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sekitar 61 anggota DPR dan DPRD yang tertangkap kasus korupsi.
Terakhir kasus DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap 14 orang di Jakarta, OTT tersebut, terkait urusan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar memberikan apresiasi dan respek terhadap kinerja jajaran KPK yang telah kembali mengungkap praktek korupsi penyelenggara pemerintahan.
Bahtiar menuturkan, Kemendagri sebagai Kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah mendukung penuh terhadap upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif di jajaran pemerintah daerah.
“Silakan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” katanya, Sabtu (27/10).
Bahtiar menerangkan, hal tersebut menunjukan sistem pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara sudah berjalan.
“Adanya kewenangan yang besar, baik Kepala Daerah maupun DPRD-nya selaku penyelengara pemerintahan di daerah sehingga adanya kecenderungan menyalahgunakan kewenangannya.
Peran masyarakat dalam mengontrol pemerintahan ini sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik, guna menciptakan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Menyikapi hal ini, Bahtiar menyatakan, perlu ada perbaikan dalam tata kelola pemerintahan termasuk mekanisme rektutmen para penyelenggara Negara. Karena Indonesia Negara besar dan kaya, jumlah penduduk sekitar 263 juta masih banyak warga negara yang siap menjadi politisi berintegritas.
“Indonesia memiliki banyak tokoh yang penuh integritas, jujur, dan antikorupsi. Menjadi penyelenggara Negara untuk mengabdi bangsa dan negara, bukan memperkaya diri dan keluarga. Ketika dihadapkan pada pilihan antara kepentingan pribadi dan negara, mereka mendahulukan kepentingan negara, fokus menjalankan amanat rakyat,” sambungnya.
Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini tujuan utamanya untuk memperkuat posisi pemerintah daerah (Pemda) dalam memajukan kesejateraan rakyat di daerah (human development).
Guna menjamin akselerasi otonomi daerah itu maka diperlukan pemimpin daerah (kepala daerah) yang dipilih langsung (Pilkada) agar menjadi kuat legitimasi politiknya dan dapat tenang bekerja karena tidak dirongrong permainan politik di daerah.
Pilkada langsung saja tidak cukup, masih perlu di dapat kepala daerah yang kuat, cerdas, enerjik, berintegritas moral yang kuat dan syarat pengalaman dalam mengendalikan pemerintahan daerah dan memajukan kesejateraan rakyat.
Dirinya menyoroti sistem pemerintahan daerah dan sistem rekruitmen politik saat ini perlu dievaluasi. Undang –undang Pemerintah Daerah dan Undang – undang Pilkada, UU yg mengatur birokrasi, administrasi, tatakelola keuangan dan daerah yang menurut arahan Bapak Presiden sangat rumit.
Hanya mengedepankan aspek prosedur administrasi belaka, perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh, konprehensif, utuh dan mendalam.
“Karena tidak kompatibel menghasilkan penyelenggara negara yang berintegritas, hadirnya negara dalam kehidupan masyarakat dan percepatan kemajuan masyarakat bangsa dan negara,” tutupnya. (ibl/ind)
rn
source


