Nasional
6 Fakta Kasus Suap Rp6,5 Juta agar WNA dan WNI Tidak Perlu Karantina 14 Hari
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, modus suap Rp6,5 juta agar WNI dan WNA yang datang dari luar negeri tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Berikut beberapa fakta kasus tersebut.
- S dan RW berperan sebagai calo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, S dan RW merupakan calo, sedangkan JD pengguna jasanya. “Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan beberapa atau Rp 6,5 juta,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu.
- Ada bukti JD memberi uang Rp6,5 juta
Keterangan soal tariff Rp6,5 juta tersebut juga diperkuat setelah polisi mengantongi data transaksi keuangan antara S dan JD. JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan yang bersangkutan bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW.
- S dan RW mengaku petugas Bandara Soekarno-Hatta
Saat menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
- Praktik mafia yang dilakukan S dan RW diketahui bukan pertama kalinya.
“S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” kata Yusri.rn(Fajar)rn


