Connect with us

Nasional

Tinjauan RUU Larangan Minuman Beralkohol Hasil Ijtima Ulama

Published

on

JAKARTA — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL

Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang TINJAUAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN MINUMAN BERALKOHOL adalah sebagai berikut:

Advertisement

Ketentuan Hukum
 
1.  Minuman Beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak Minuman Beralkohol. Akan tetapi dampak merugikan yang ditimbulkan Minuman Beralkohol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum. Minuman Beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia.
Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur Minuman Beralkohol. Sesuai amanat Konstitusi, yaitu Preambule UUD 1945 bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah air Indonesia. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan resiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat Minuman Beralkohol.
 
2.  Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maa Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara.  Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa;  ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
 
3.  Berlandaskan ajaran agama, bahwa semua agama melarang minuman dan beralkohol. Islam dalam Al-Qur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI,  menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram:
 
4.  Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009  tentang  Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk  memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi minuman Beralkohol.
 
5.  Dari segi kesehatan,  berdasarkan UU  Kesehatan bahwa alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Za Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol merusak kesehaan baik fisik maupun mental. Alkohol mengancam organ tubuh seperti hati, jantung, pangkreas, saluran cerna, sampai susunan saraf pusat, bahkan berbagai kasus terus terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
 
6.  Aspirasi masyarakat di berbagai daerah  menginginkan agar minuman beralkohol dilarang karena mengkonsumsi minuman beralkohol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah. Kebutuhan payung hukum yang tegas melarang minuman beralkohol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minuman beralkohol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda memliki Perda yang semangatnya melarang Minuman Beralkohol.
 
7.  Dalam penyusunan Undang-Undang Larangan Minol, negara hendaknya merujuk kepada Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
 

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU
     

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...