Connect with us

Nasional

Ketua KPRK MUI: Keluarga Harus Jadi Benteng Mewaspadai Gerakan LGBT

Published

on

JAKARTA–Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (KPRK MUI), Dr. Siti Marifah mengingatkan peran keluarga dengan pondasi agama sangat vital untuk mewaspadai gerakan LGBT.

Menurutnya, LGBT ini merupakan kelainan seksual yang seharusnya diobati, bukan menjadi sebuah gerakan yang ditoleransi untuk menularkan kepada orang lain.

“Kalau ini menjadi sebuah gerakan, ini akan bertentangan dengan nilai agama, budaya, maupun regulasi yang ada sebenarnya, terutama di Indonesia,”kata Siti Marifah saat dihubungi oleh MUIDigital, Senin (16/5).

Selain itu, kata dia, gerakan LGBT biasanya berlindung dalam toleransi dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal, lanjutnya, gerakan LGBT ini sangat jelas bertentangan dengan HAM dan tidak bisa ditoleransi.

Advertisement

“Memang mereka biasanya alasannya tentang HAM dan toleransi. Itu tidak (bisa) ditoleransi, tetapi diobati, itu kan penyakit. Semua agama sudah pasti tidak megalkan LGBT,” tegasnya.

Siti Marifah yang juga doktor ilmu hukum ini menjelaskan, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sudah dijelaskan bahwa perkawinan itu antara laki-laki dengan wanitia.

Salah satu tujuannya, kata dia, untuk melangsungkan kehidupan berkeluarga dan berketurunan. Sehingga, gerakan LGBT ini sangat membahayakan keberadaan suatu bangsa dan umat.

“Nah ini kan (LGBT) melanggar fitrah manusia akan membangun generasi,” tuturnya.

Siti Marifah menilai, para pelaku LGBT ini memang ada yang karena terbawa dan memiliki penyakit kelainan seksual. Untuk itu, menurutnya, sudah sepatutnya menjadi tugas bersama untuk bisa membantu dan mengobati manusia yang berorientasi seksual berbeda ini, agar kembali normal pada fitrahnya.

Advertisement

“Bukan dijadikan untuk mengajak, yang tidaknya normal, kemudian ikut (tidak normal),” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Marifah menilai bahwa gerakan LGBT yang berlindung di balik HAM pun sangat keliru.

“Kalau kita lihat alasannya mengenai HAM. Itu pasal 28 ayat 2 Undang Undang 1945. Dia meminta kebebasan, meyakini kepercayaan, menyampaikan fikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya,” tuturnya.

“Tetapi kan di pasal 3 nya juga tentang kebebasan bersikap, berkumpul dan berpendapat ini juga kemudian dijelaskan dalam pasal 28 J Undang-undang 1945,” sambungnya.

Dengan demikian, Siti Marifah menegaskan bahwa dalam menyampaikan kebebasan dan berpendapat, harus bisa menghormati HAM orang lain untuk tertib kehidupan, termasuk kemasyarakatan, bangsa dan negara.

Advertisement

“Juga dalam menjalankan hak kebebasan itu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang,” terangnya.

Siti Marifah menerangkan bahwa semua itu ada koridornya. Hal ini bertujuan untuk menjamin agar masyarakat ini bisa saling menghormati hak dan kebebasan orang lain juga.

Dia menuturkan, bahwa dalam undang undang yang mengatur tentang kebebasan berekspresi dalam pasal 22 ayat 3 itu memang dijamin untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat di mana saja.

Namun, Siti menegaskan bahwa hal itu harus memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa.

Gerakan LGBT di media sosial, menurut dia, termasuk melanggar hak-hak orang lain.

Advertisement

“Jadi tidak bisa HAM tidak dibaca secara komperhensif,” tegasnya.

Siti menjelaskan bahwa dalam Undang Undang Nomer 39 Tahun 1999 Tentang HAM dapat diartikan dari sisi regulasi dan sisi agama, jelas tidak ada yang mentolerir LGBT dengan landasan HAM.

Dia menyampaikan bahwa HAM juga tidak bisa bebas semua, tetap harus memperhatikan setiap koridor yang ada.

“Jadi kami, khususnya si KPRK MUI akan concern terhadap masalah ini. Jika ini menjadi sebuah gerakan, maka punahlah bangsa dan garis keturunan manusia,” kata dia.

KPRK MUI, kata Siti, akan menjadikan isu LGBT ini sebagai bahan kajian untuk disampaikan. Siti mengaku sudah sempat melakukan kajian dan disampaikan kepada pimpinan MUI.

Advertisement

“Dan tentu akan ada kajian lebih mendalam dari berbagai aspek,”sambungnya.

Menurutnya, persoalan LGBT ini tidak hanya menyangkut soal agama dan nilai-nilai kesehatan. Tetapi juga keberadaan suatu bangsa dan negara.

Dia menilai, gerakan LGBT ini juga tidak bisa dengan proses kelahiran. Melalui gerakan inilah penularan paham LGBT dapat ditularkan dengan daya tularnya yang harus diwaspadai dan diantisipasi.

“Jadi kita harus mewaspadai terutama menjaga anak-anak kita, generasi musa untuk hidup dengan sehat sesuai dengan fitrahnya dan menyangkut kehidupan bangsa dan negara kedepan,” imbuhnya.

Oleh karenanya, kata Siti, ketahanan keluarga dengan pondasi agama menjadi sangat vital untuk mewaspadai gerakan LGBT ini.

Advertisement

Menurutnya, peran seorang ibu dan ayah dalam keluarga sangat penting untuk mengawasi dan menjaga keluarganya agar terhindar dari bahaya LGBT.

“Ibu ini menjadi sekolah utama dan pertama bagi anak-anaknya. Jadi bagaimana ibu dan ayah ini menjadi sumber rujukan pertama dalam segala macam,” tegasnya.

Selain itu, Siti mengatakan bahwa orang tua harus mengikuti perkembangan teknologi agar dapat mengantisipasi pengaruh buruk termasuk pengaruh buruk LGBT melalui media sosial.

“Tentu teknologi juga banyak manfaatnya. Tapi kan sekarang pun bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan propaganda tadi, kita harus menyampaikan pondasi agama dan juga tauladan (serta) contoh (baik) bagi anak,” terangnya.

Siti melihat bahwa kecenderungan anak yang kurang perhatian di rumah dan di sekolah akan mencari cara perhatiannya melalui media sosial.

Advertisement

Padahal, lanjutnya, dalam media sosial informasi yang tidak benar termasuk mengenai gerakan LGBT ini dengan mudah bisa diserap oleh anak-anak.

Untuk itu, dia kembali mengingatkan bahwa peran orang tua, ulama, tokoh masyarakat dan hadirnya Negara sangat penting untuk menyiapkan generasi muda yang sehat, berkarakter, untuk Indonesia emas dan menjaga dari pengaruh-pengaruh buruk yang muncul dengan senantiasa memberikan contoh yang baik.

“Jadi kembali kepada pondasi agama, kita harus mulai dari lingkungan terkecil keluarga untuk kemudian kita membangun keluarga sekitarnya,” pungkasnya.

(Sadam Al-Ghifari/Angga)

Advertisement

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...