Connect with us

Nasional

MUI dan Ormas Islam Minta Negara Melarang Hubungan Seksual Sesama Jenis

Published

on

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia.

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa.

“Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita,” kata Kiai Cholil dalam perbincangannya, kepada MUI Digital, Rabu (1/5/2022).

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif.

Advertisement

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya).

“Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah,” kata Kiai Cholil.

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.

Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Pelaku homoseksual, baik lesbian maupun gay, termasuk biseksual dikenakan hukuman hadd dan/atau ta’zir oleh pihak yang berwenang. Dan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Dengan demikian dapat disimpulkan LGBT adalah haram.

Advertisement

“Tak hanya menolak, kami juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi terhadap orang yang terjangkit LGBT. Kami ingin melibatkan para ulama, psikolog, dan juga berbagai rumah sakit untuk membantu mereka yang memiliki orientasi salah dan perlu diluruskan,” tuturnya.

MUI mengajak semua lapisan masyarakat untuk membantu, mendukung, dan melakukan pendampingan terhadap komunitas LGBT agar mereka dapat kembali pada kehidupan yang wajar dan normal.

Karena pada hakikatnya LGBT merupakan kelainan seksual dan penyakit kejiwaan dalam perilaku seseorang, sehingga jalan keluarnya adalah melakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali pada kehidupan dan orientasi seksual yang normal.

Dilarang agama

Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan dalam butir pernyataan sikap tersebut, peserta halaqah menyepakiti bahwa LGBT sangat dilarang oleh agama Islam (QS Al A’raf: 80-84).

Advertisement

Dalam ajaran Islam, Allah SWT menciptakan manusia dan makhluk hidup berpasang-pasangan dan mengatur tentang kecenderungan orientasi seksual didasarkan pada pasangannya. Allah SWT melalui Alquran telah melarang hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dan mensifatinya sebagai perbuatan fahisyah (amat keji), berlebih-lebihan, dan melampaui batas.

“Peserta Halaqah juga mendorong agar Pemerintah dan DPR memasukkan prilaku homoseksual secara umum sebagai perbuatan pidana dalam Rancanangan Undang-undang Hukum Pidana,” kata dia.

Dia menambahkan, peserta Halaqah juga menyepakiti bahwa ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan bertentangan dengan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan UU Perkawinan.

Selain itu, kata dia, ormas Islam juga mendesak kepada Pemerintah untuk segera menghentikan dan melarang semua kegiatan dan gerakan yang dilakukan dan/atau didukung oleh organisasi internasional atau perusahaan internasional, LSM asing maupun LSM nasional di Tanah Air yang merupakan pengejawantahan LGBT dalam setiap bentuk dan media apapun juga. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

Advertisement

rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...