Connect with us

Nasional

Merespons Era Post-truth, Berikut Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

Published

on

Kemudahan mengakses informasi di era digital kini, membawa efek positif beserta efek negatif sekaligus. Terutama di dunia media sosial. Platform yang pada mulanya alat berbagi informasi dengan sangat cepat, pada beberapa hal malah membawa kita pada bencana post-truth. Merespons fenomena ini, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan bermedia sosial.

Post-truth sendiri dalam Oxford Dictionary berarti keadaan di mana fakta objektif dikalahkan oleh emosional serta kepercayaan pribadi seseorang. Mudahnya, jika suatu fakta kebenaran tidak sesuai dengan selera atau cara pandang seorang pengguna medsos, secara otomatis dia akan menolak fakta kebenaran tersebut secara emosional.

Di sinilah gerbang permulaan kabar bohong atau hoaks bertebaran dan dipercayai. Belum lagi sistem algoritma yang selalu merekomendasikan konten paling banyak berinteraksi dengan pengguna. Jika seorang pengguna menggemari konten yang sebenarnya hoaks, dia akan semakin larut di dalamnya.

Kekacauan genting ini merangsek, lalu mengubah berbagai pandangan hidup seseorang. Pergaulan (Mu’amalah) manusia, dewasa ini tidak hanya terbatas di dunia nyata melainkan juga di dunia maya atau dunia digital.

Merespon dan mempertimbangkan fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, tokoh, dan cendikiawan Muslim menetapkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermu’amalah Melalui Media Sosial.

Advertisement

Dalam fatwa tersebut kita diingatkan kembali bahwa meski ajaran Islam turun 14 abad lalu, ajarannya masih relevan hingga sekarang. Misalnya firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (al-Hujurat [49] : 6)

Ayat ini mengingatkan kepada kita mengenai kehati-hatian dalam menyaring, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sesuai fakta sebelum menyebarkannya. Sebelum kita menyesali perbuatan kita bila ternyata konten informasi yang sudah kadung kita sebar adalah berita bohong.

Dalam ayat lain, Allah berfirman :
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Advertisement

“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur [24] : 19)

Sementara ayat ini dengan sangat jelas mengancam orang yang justru senang dengan tersebarnya berita bohong. Orang demikian akan mendapatkan balasan pedih dari Allah baik di dunia atau di akhirat. Ayat-ayat di atas hanya dua dari total lima ayat yang dikutip di fatwa MUI.

Sebenarnya, selain al-Quran, dalam fatwa MUI soal pergaulan di medsos ini tercantum hadis, kaidah fikih, dan pendapat ulama klasik yang dapat dijadikan sandaran. Namun, bila semua dicantumkan di dalam tulisan ini akan memakan tempat.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut MUI menetapkan hukum dan pedoman bermu’amalah di media sosial. Di antaranya, ketika memanfaatkan medsos, seorang muslim wajib hukumnya senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong pada kekufuran dan kemaksiatan.

Lalu wajib hukumnya menebar konten yang memperkuat tali persaudaraan. Baik persaudaraan sesama umat Islam, sesama anak bangsa Indonesia, sesama manusia dan wajib memperkokoh kerukunan antar sesama muslim mau pun non-muslim.

Advertisement

Kemudian dalam Fatwa MUI No.24 tahun 2017 di atas, dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim menyebar, mencari-cari, memproduksi konten yang berisi: fitnah, ujaran kebencian, kabar bohong, membuka aib/kejelekkan seseorang, adu domba, gosip, bullying/perundungan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Selain itu, MUI memberi pedoman bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial, di antaranya: media sosial dapat dijadikan media silaturahim, edukasi, dakwah, rekreasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan hal positif lainnya yang sesuai dengan syariat.

Perlu diingat, berinteraksi melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Terakhir dalam pedoman tersebut MUI mengingatlkan bahwa konten yang berada di media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah.

Konten yang baik belum tentu benar sesuai fakta, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan di ranah publik yang semua kalangan dapat melihat dan menyebarkannya, dan tidak semua konten yang benar itu boleh atau pantas disebar ke ranah publik.

Tulisan ini hanya menampilkan beberapa poin penting dalam Fatwa MUI No. 24 tahun 2015, selengkapnya bisa pembaca akses di: https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf

Advertisement

(Ilham Fikri/Fakhruddin)

[MUI]rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik6 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik6 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik6 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...