Hukum
Fahim Mawardi Divonis 8 Tahun Penjara, Baru 1,5 Tahun Dipenjara Kini Bebas Bersyarat
Fahim Mawardi divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember dan Pengadilan Tinggi (PT) delapan tahun penjara. Dia baru menjalani 1,5 tahun penjara, dan Rabu (17/7) kemarin dinyatakan bebas bersyarat. Atas kebijakan ini, banyak orang terkejut, dan aktivis perempuan mengecam keras.rnMengutip dari Jawa Pos Radar Jember, bebasnya Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 3 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, itu setelah melalui serangkaian tahapan. Pertama, dia divonis 8 tahun penjara oleh PN Jember. Kemudian, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terakhir, ada putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu menjatuhkan hukuman lebih ringan terhadap Fahim.rnHukuman Fahim yang telah dianulir atau lebih ringan itu diputuskan MA pada 4 April 2024. Dari awalnya 8 tahun penjara, menjadi pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan penjara. Putusan MA inilah yang dinilai menyakiti hati para perempuan. Selain itu, bebasnya Fahim dianggap membahayakan santri-santri dan anak-anak di sekitarnya.rnKepala Lapas Kelas II A Jember Hasan Basri mengatakan, Fahim secara resmi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023. Jika menjalani hukuman secara penuh dipotong remisi umum dan khusus Idul Fitri dua bulan, maka dia baru bebas pada 16 November mendatang. Namun, dalam prosesnya, ada upaya hukum yang dilakukan Fahim.rn
KASUS FAHIM MAWARDI
- Fahim Mawardi menjadi tahanan sejak diamankan polisi pada 15 Januari 2023.
- Fahim dinyatakan bersalah dalam kasus pencabulan oleh PN Jember.
- Pria ini sempat divonis PN Jember dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
- Vonis PN Jember diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi dan hukuman tidak berubah.
- Saat kasasi di MA, Fahim tetap dinyatakan bersalah pada 4 April 2024.
- Akan tetapi, Fahim dihukum lebih ringan, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
- Pada tanggal 17 Juli, Fahim dinyatakan bebas bersyarat, setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.


