Cek Fakta
Turn Back Hoax: [SALAH] Nadiem Makarim Jadi DPO Kasus Korupsi Rp9,9 Triliun

- Kejagung telah membantah informasi mengenai penetapan Nadiem Makarim sebagai DPO.
- Unggahan berisi klaim “Nadiem Makarim ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
Akun Facebook “Putra Jofun To” pada Kamis (29/5/2025) membagikan video [arsip] disertai narasi:
“Heboh..!!
NADIEM MAKARIM EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG KASUS KORUPSI 9,9T
Kejagung di kawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti. Mantap mendikbud diduga telah melakukan korupsi dengan pengadaan laptop senilai hampir 10 T rupiah. Mantan mendikbut itu sendiri masih dalam buruan kejagung setelah menjabat keberadaannya tak di temukan.
9,9 TRILIUN LENYAP
JEJAK NADIEM DIENDUS KEJAGUNG!
9,9 triliun rupiah. Ulangi perlahan biar nyesek 9,9 triliun bukan buat bangun sekolah, bukan buat naikin gaji guru. Tapi buat beli laptop chromebook, laptop yang bahkan siswa nggak butuh, laptop berbasis internet sementara sinyal aja putus nyambung dan ini kejadian pas eranya Nadiem Makarim. Yes, mantan menteri, mantan bos startup, tapi kebijakan digitalnya? Lebih mirip dropshipper yang penting cuan muter, bukan fungsi nyambung. Rp9,9 triliun tuh bisa beli berapa juta laptop standar? Tapi mereka pilih chromebook yang diuji 2019 dinyatakan nggak efektif, tapi tetep dibeli karena di negeri ini yang nggak dibutuhkan tetep dibeli. Untung kejagung mulai usut karena kalau enggak? Yang pintar bukan siswanya, tapi yang ngatur proyeknya”
Unggahan disertai takarir:
“Salah satu anak buah Jokowi korupsi..sekarang DPO..”

Per Kamis (19/6/2025), konten tersebut mendapat 7.900-an emoji reaksi serta lebih dari 1.900 komentar.
Pemeriksaan Fakta
Disadur dari artikel Cek Fakta kompas.com.
Video yang beredar bersumber dari peristiwa penggeledahan apartemen dua eks stafsus Nadiem Makarim, JT dan FH pada Rabu (21/5/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang diperkirakan terjadi pada 2019-2023.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan benda elektronik. Dokumentasi proses penggeledahan tersebut dapat dilihat di kanal YouTube Kompas TV ini.
“Yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar sebagaimana diwartakan Kompas.com, Senin (2/6/2025).
Penyidik masih dalam proses pendalaman kasus, dengan meminta keterangan 28 saksi yang telah diperiksa.
Kesimpulan
Unggahan berisi klaim “Nadiem Makarim ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi pengadaan laptop Rp9,9 triliun” merupakan konten yang menyesatkan (misleading content).
(Ditulis oleh ‘Ainayya)
Sumber: turnbackhoax.id
