Connect with us

Politik

Bob Hasan Pimpin Panja Baleg Bahas Kajian Tim Ahli atas RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Published

on

rnBadan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) untuk mendengarkan presentasi hasil kajian tim ahli terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membuka rapat setelah memastikan kehadiran 22 anggota Panja dari total 45 anggota, yang mewakili 7 dari 8 fraksi. Dengan demikian, forum dinyatakan kuorum sesuai ketentuan Pasal 281 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.rn“Sesuai ketentuan, rapat Panja saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Bob Hasan, Senin (24/11/2025).rnDalam pengantar rapat, Bob Hasan menjelaskan bahwa Baleg sebelumnya telah mendengarkan penjelasan dari Komisi XIII pada 11 November 2025. Selain itu, Baleg juga telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 18 November 2025 untuk mendapat masukan dalam proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.rnRapat kali ini berfokus pada pemaparan lengkap hasil kajian tim ahli, mencakup aspek teknis, substansi, serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.rnRapat dijadwalkan berlangsung hingga pukul 18.00, namun dapat diperpanjang jika diperlukan. Dalam presentasinya, Tim Ahli Baleg menyampaikan 16 poin kajian substansi terhadap RUU Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang diajukan melalui surat Nomor B-548-LG.01.01-⟨11⟩-2025 bertanggal 10 November 2025.rnTim menjelaskan bahwa perubahan dalam RUU ini bersifat luas, lebih dari 5 persen, sehingga tepat apabila diusulkan sebagai RUU Penggantian, bukan sekadar perubahan kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006.rnPada aspek substantif, tenaga ahli menyoroti bahwa konsideran menimbang huruf B dan C perlu disesuaikan dengan perluasan subjek yang dilindungi. Perlindungan dalam RUU ini tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga kepada saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.rnSelain itu, tim ahli juga menemukan sejumlah kekeliruan redaksional, frasa yang ambigu, dan rujukan pasal yang kurang tepat. Kesalahan-kesalahan tersebut bersifat teknis dan dapat diperbaiki dalam tahap penyempurnaan berikutnya.rnAdapun beberapa poin utama rekomendasi tim ahli meliputi:

  • Penegasan istilah dan rujukan pasal, termasuk perubahan frasa “penetapan pengadilan” menjadi “putusan atau perintah pengadilan” dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
  • Pendefinisian istilah “situasi khusus” atau penambahan penjelasan pasal yang memadai.
  • Penambahan penjelasan asas pada Pasal 3 sesuai ketentuan pembentukan undang-undang.
  • Penegasan kewajiban penyebutan penilaian aparat penegak hukum di Pasal 5 ayat (3) agar selaras dengan Pasal 54 ayat (1).
  • Pembentukan lembaga pengelola Dana Abadi Korban, termasuk pengaturan mengenai alokasi dana tahunan dari APBN/APBD serta PNBP penegakan hukum.
  • Penguatan konsep kelembagaan LPSK, termasuk penghapusan frasa “mandiri” dan menggantinya dengan penegasan sifat independensi.
  • Perubahan nomenklatur “Satuan Kerja Khusus” menjadi “Satuan Tugas Khusus” beserta penjelasan kewenangannya.
  • Penataan ulang struktur organisasi LPSK, termasuk penyederhanaan nomenklatur pimpinan.
  • Pemindahan pengaturan mengenai sahabat saksi dan korban ke Bab Partisipasi Masyarakat, bukan di Bab Kerja Sama.
  • Pemisahan ketentuan pidana pada Pasal 84 huruf a dan b ke dalam pasal berbeda.
  • Penegasan batas waktu pembentukan peraturan pelaksana pada ketentuan penutup.
  • Penambahan kewenangan Baleg dalam melakukan pemantauan dan peninjauan sebagaimana amanat UU MD3.

Tim ahli menegaskan bahwa secara umum RUU ini telah memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun tetap memerlukan sejumlah penyempurnaan agar selaras dengan ketentuan UU 12/2011.rn“RUU ini secara garis besar memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, namun masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut,” tutup tim ahli dalam paparan mereka.rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...