Connect with us

Politik

Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Tutup Pintu Pemidanaan Sewenang-wenang terhadap Pengkritik Pemerintah

Published

on

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan reformasi hukum pidana melalui terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan, hukum pidana melalui dua regulasi baru tersebut tidak lagi berfungsi sebagai aparatur represif penjaga kekuasaan. Sebaliknya, KUHP dan KUHAP baru justru dirancang sebagai instrumen perlindungan hak warga negara dalam mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda secara fundamental dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” tegas Habiburokhman, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur delik atau pasal semata. Selain itu, KUHAP lama juga tidak mengenal mekanisme restorative justice maupun putusan pemaafan hakim, sementara syarat penahanan cenderung bersifat sangat subjektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis. Artinya, pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

Advertisement

“Ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Bahkan Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur tersebut.

Sementara itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif dalam proses pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP. Selain itu, syarat penahanan dibuat sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice dalam Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru ini sangat relevan untuk melindungi para aktivis dan warga yang menyampaikan kritik,” ungkapnya.

Menurut Habiburokhman, kritik pada dasarnya disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami makna substantif dari suatu ujaran, aparat penegak hukum harus menilai sikap batin orang yang menyampaikannya.

“Jika pelaku menyampaikan ujaran dengan maksud mengkritik, maka ia memiliki ruang yang besar untuk menjelaskan maksud tersebut melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik5 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik5 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik5 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik6 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik6 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik6 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik6 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik6 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik6 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik6 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...