Politik
Obon Tabroni Minta Penataan UMP 2026 Berbasis Biaya Hidup dan Sektor Industri
Published
7 bulan agoon
Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti masih lebarnya disparitas upah minimum antarwilayah di Pulau Jawa dalam pembahasan wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026. Menurutnya, perbedaan upah yang terlalu jauh tidak sejalan dengan realitas biaya hidup masyarakat yang relatif setara di berbagai daerah.
Ia mencontohkan perbedaan mencolok antara Jawa Tengah dan kawasan industri di Jawa Barat. Di Kota Semarang, misalnya, UMP masih berada di kisaran Rp2,3 juta, sementara di Bekasi dan wilayah industri Jawa Barat lainnya telah menembus Rp5,6 juta.
“Kalau kita bandingkan biaya kontrakan di Jawa Tengah dengan Jawa Barat di kawasan industri, hampir sama. Harga kebutuhan pokok juga relatif setara. Tapi upahnya bisa beda sampai hampir dua kali lipat. Ini yang harus kita benahi,” ujar Obon saat ditemui di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Selain disparitas wilayah, politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti persoalan upah sektoral yang hingga kini masih menuai perdebatan.
“Tidak adil kalau industri otomotif yang membutuhkan skill tinggi, risikonya besar, dan keuntungannya tinggi disamakan dengan sektor tekstil. Tapi masalahnya, sampai hari ini parameternya belum jelas. Ini yang harus diatur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Barat VII tersebut menjelaskan bahwa penataan sistem pengupahan ke depan harus didasarkan pada parameter yang objektif, baik dari sisi sektor industri maupun kondisi wilayah. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan buruh terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi nasional.
“Buruh tidak boleh ditinggalkan ketika negara dan ekonomi tumbuh. Kesejahteraan mereka harus ikut naik,” katanya.
Dalam konteks kebijakan jangka menengah, Obon juga menyinggung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang saat ini tengah diproses menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, revisi tersebut akan mengatur berbagai isu strategis, mulai dari tenaga kerja asing, outsourcing, kontrak kerja, pesangon, cuti, hingga sistem pengupahan.
“Undang-undang ini nantinya menjadi dasar bagi seluruh aturan turunannya, termasuk soal pengupahan. Kalau undang-undangnya sudah jelas, regulasi di bawahnya juga akan lebih kuat dan tidak menimbulkan banyak polemik,” pungkasnya.
KH Zulfa Mustofa Panjatkan Doa untuk Prabowo dalam Peresmian Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi
Andi Iwan Aras Desak Penyelesaian LRT City, Jangan Biarkan Kepercayaan Publik Runtuh
Bahtra: Revisi Remunerasi Kepala Daerah Wajib Disertai Tolok Ukur Kinerja
Bob Hasan Terima Aspirasi Mahasiswa Poltekesos, Dorong Legislasi yang Lebih Partisipatif
Presiden Prabowo Jajal KA Nusantara Explorer, Tegaskan Dukungan bagi Pariwisata dan Perkeretaapian Nasional
Dari Stasiun Tawang, Presiden Prabowo Gaungkan Visi Indonesia Indah, Modern, dan Berkelanjutan
Presiden Prabowo: Kereta Api Harus Jadi Instrumen Pemerataan Ekonomi dan Pelayanan Rakyat
Masyarakat Apresiasi Revitalisasi Stasiun Semarang Tawang, Kini Lebih Nyaman dan Bebas Banjir
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Prabowo Subianto Disebut Pernah Tolak Dua Kapal Perang Iran di The Multilateral Naval Exercise Komodo 2025
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Perolehan Medali Sea Games 2025, Indonesia Sementara Kumpulkan 62 Emas
Turn Back Hoax: [SALAH] Ditemukan Gunung Emas Baru di Papua
Salat Jumat di Masjid Abdullah Noor Pecenongan, Wapres Sapa Warga dan Salurkan Bantuan Sembako
Ketua ICMI Orda Kota Bekasi Inayatullah Hadiri Kajian Tafsir Tematik

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

