Nasional
Dugaan Suap Proyek Meikarta, KPK Sudah Geledah 10 Lokasi
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggeledah 5 lokasi kembali, terkait kasus dugaan suap proyek perizinan Meikarta yang melilit Bupati Bekasih Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Salah satu lokasi penggeledahan yang dituju oleh tim lapangan lembaga antirasuah ini yaitu kediaman CEO Lippo Group, James Riady.
“Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi),” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Kamis (18/10).
Sementara itu dari penggeledahan di lima lokasi sebelumnya yakni di kantor bupati, kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Kabupaten Bekasi, kantor Lippo di Tangerang, rumah pribadi bupati di Bekasi dan rumah tersangka Billy Sindoro, penyidik kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch ini, ada sejumlah barang bukti yang disita.
“Barang yang disita antara lain, dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya,” imbuhnya.
“Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi,” tambahnya.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus suap proyek izin pembangunan Meikarta. Mereka ialah yang diduga sebagai pihak pemberi yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, serta dua konsultan dan satu pegawai Lippo Group. Serta Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagi pihak penerima.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkap komitmen fee suap dari pihak Meikarta ini sejumlah Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Pihak pemberi, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, pihak penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ipp/JPC)
rn
source


