Nasional
Bawaslu Tolak Kelola Honor Saksi Pemilu
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih memilih menolak usulan mengelola dana saksi Pemilu 2019 dibiayai oleh pemerintah. Menurut Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, pihaknya dalam Undang-Undang hanya dimandatkan untuk melatih saksi.
“Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi,” ujar Afif ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (18/10).
Selain itu, dia menegaskan bahwa tidak ada klausul yang dikeluarkan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjadikan Bawaslu sebagai pengelola dana tersebut.
Kata Afif, hasil RDP hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi.
Adapun saksi di setiap TPS, dijelaskan Afif, biasanya berjumlah satu orang. Mereka melakukan pengawasan pemungutan bersama petugas KPPS dan pengawas TPS yang disediakan oleh Bawaslu.
Sebelumnya mereka dilatih Bawaslu seperti tentang proses di TPS, dari awal sampai akhir, potensi kecurangan yang sering muncul, suara sah dan tidak sah, dan aturan detail lain yang dibolehkan dan dilarang di TPS.
Meski begitu, Afif mengakui tidak semua partai menyediakan saksi di seluruh TPS. Hal itu bergantung dari kekuatan masing-masing partai. “Selama ini memang tak semua TPS ada saksi dari beberapa partai, biasanya tergantung kekuatan masing-masing partai,” pungkasnya. (jaa/ind)
rn
source


