Connect with us

Politik

Bawaslu Rekomendasikan Penetapan DPT Ditunda


Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT) nasional Pemilu 2019. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pihaknya masih menemukan banyak data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Untuk itu, Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari,” kata Abhan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 5 September 2018.



Bawaslu menemukan dari 76 kabupaten/kota atau 15 persen dari total keseluruhan kabupaten/kota yang sudah melaporkan DPT, ditemukan pemilih ganda sebanyak 131.363. Itu merupakan hasil pencermatan by name by address dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DPT.

Baca: DPT Pemilu 2019 Sebanyak 187 Juta Jiwa

Bawaslu menilai jumlah pemilih ganda menunjukkan ketidakakuratan data pemilih dan tidak optimalnya fungsi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali berakibat inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih.

KPU seharusnya mengantisipasi dan menyisir data penduduk yang mungkin merekam data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) lebih dari satu kali. Itu penting guna memastikan pemutakhiran data pemilih dan pemadanan data dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri optimal.

“Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name by address di tingkat kabupaten/Kkta di seluruh Indonesia. Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan,” ucap Abhan.

Pemilih Potensial

Bawaslu juga masih menemukan pemilih potensial dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb). Pemilih potensial ini terdapat di 460 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan), 2.641 rumah sakit, 1.720 panti sosial, dan 2.934 perguruan tinggi.

Bawaslu meminta KPU menyiapkan skema pelayanan dan pemenuhan hak pilih kepada mereka. KPU juga direkomedasikan memastikan pemilih di tempat-tempat tersebut terdaftar di DPTb, mendapatkan informasi yang memadai tentang tata cara pindah memilih, dan memastikan logistik pemungutan suara.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT, KPU mencatat Jumlah pemilih di dalam DPT nasional di dalam negeri sebanyak 185.732.093 jiwa. Jumlah pemilih terdiri dari 92.802.671 pemilih laki-laki dan 92.929.422 pemilih perempuan.

Mereka tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.370 kelurahan/desa.

(OJE)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *