Pemerintahan
Belum Semua Daerah Bentuk KDEKS, Wapres Pastikan Tak Ada Kendala Serius
Banda Aceh, Kabarpolitik.com – Untuk meningkatkan kinerja sektor ekonomi dan keuangan syariah, pemerintah saat ini terus mendorong terbentuknya Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) sebagai kepanjangan tangan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di seluruh daerah di Indonesia. Hingga kini, dari 38 provinsi setidaknya telah terbentuk 23 KDEKS, yang artinya masih kurang 15 provinsi yang belum membentuk KDEKS.
Saat ditanya awak media apakah terdapat kendala yang menyebabkan beberapa provinsi belum membentuk KDEKS, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada kendala serius dalam upaya pembentukan KDEKS di daerah.
“Soal KDEKS ini sebenarnya tidak ada masalah. Mungkin daerah-daerah itu ada yang masih sibuk saja, terlalu sibuk urusan yang lain,” terang Wapres saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan pengukuhan KDEKS Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Jl. Japakeh, Peuniti, Kec. Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (07/09/2023).
Lebih lanjut, Wapres mengungkapkan bahwa daerah seperti Jawa Barat yang saat ini belum membantuk KDEKS, sebenarnya telah memiliki rencana, tetapi kemungkinan terkendala kesibukan kepala daerahnya. Namun, secara keseluruhan ia menganggap bahwa tidak ada masalah serius dalam upaya pembentukan KDEKS, melainkan hanya masalah waktu.
“Daerah-daerah lain saya kira sudah [menyiapkan juga], dan tentu ada daerah-daerah yang masih resistance juga. Tapi pada umumnya tidak ada masalah, jadi soal waktu saja,” ujarnya.
Kemudian, agar upaya kinerja KDEKS dapat berjalan maksimal, Wapres meminta agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk mendukung pengembangan ekonomi melalui KDEKS.
“Karena KDEKS ini merupakan program nasional, sebaiknya memang diberikan anggaran oleh provinsi supaya bisa bergerak dalam rangka pengembangan ekonomi, untuk menunjang ekonomi daerah itu sendiri,” ungkapnya.
Lebih jauh, pada kesempatan ini, Wapres juga sempat ditanya tentang rencana pengembangan dana sosial syariah seperti zakat melalui pengurangan pajak. Terkait hal ini, ia menjelaskan bahwa Aceh telah mengusulkan rencana tersebut dan beberapa provinsi lain juga telah menyuarakan rencana serupa.
“Dan masalah zakat pengurang pajak ini memang sudah, Aceh sudah mengusulkan dan juga nanti yang lain-lain juga sudah mengusulkan, kita harapkan pada saatnya [dapat berjalan dengan baik],” tuturnya.
Ke depan, sambung Wapres, kebijakan potongan pajak ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin termotivasi membayar zakat. Hal ini sebagaimana telah diadopsi negara tetangga Malaysia, dimana pembayar zakat secara otomatis mendapatkan potongan pajak.
“Sekarang memang sudah ada pengurangan, tapi masih dari pokok, masih sedikit. Jadi belum dari totalnya, nanti kita akan [upayakan] supaya lebih total. Seperti juga di negara lain, seperti Malaysia, memang kalau sudah ada tanda dia memberikan zakat maka dipotonglah pajaknya itu,” pungkasnya.
Mendampingi Wapres pada konferensi pers kali ini, Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al Haythar, Plt. Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat, serta Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi. (EP/SK-BPMI, Setwapres)