Connect with us

Politik

Biro SDMA Utamakan Kolaborasi dan Profesional Kelola Jabatan Fungsional

Kepala Biro Sumber Daya Aparatur (SDMA) Asep Ahmad Saefuloh menyatakan bahwa kolaborasi dan profesional menjadi kunci memperkuat peran jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Sebab itu, dirinya mengusulkan untuk menyusun seperangkat peraturan agar para pegawai fungsional memperoleh landasan kerja kuat sekaligus memiliki peluang yang sangkil untuk mengoptimalkan potensi diri.

Hal tersebutkan diutarakan dirinya usai memimpin agenda ‘sharing session’ mengenai Peran Instansi Pembina Jabatan Fungsional sebagai Human Capital Business Partner di lingkungan Setjen DPR RI. Agenda tersebut digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

“Ke depan, dalam rangka mempercepat ya proses pembinaan melalui regulasi sehingga para pemegang jabatan itu benar benar bisa profesional. Ya tentu kita harus mengakselerasi ini dengan pendekatan ‘Co-Pro’ ya. Jadi (Co-Pro itu adalah) collaboration-profesional artinya bagaimana tingkat profesionalitas itu dicapai dengan cara kita berkolaborasi dengan berbagai stakeholder,” jelas Asep kepada Parlementaria.

Setjen DPR melalui Biro SDMA membina sejumlah jabatan fungsional. Di antaranya Analis APBN, Analis Legislatif, Perisalah Legislatif, Asisten Perisalah Legislatif, dan Analis Pemantau Legislasi. Hingga saat ini, ucapnya, Biro SDMA mengelola lebih dari 300 pejabat fungsional.

Dirinya berharap usulan ini bisa menjadi alternatif dalam mengimplementasikan penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Hal ini penting demi mewujudkan birokrasi yang mudah beradaptasi dengan menjadi dinamis dan lincah.

“Kita harus memahami juga bahwa kita secara kelembagaan memiliki keterbatasan. Jadi, sekarang era kerjasama, era kolaborasi. Intinya, bagaimana mempercepat peningkatan keprofesionalitasan para pejabat fungsional ini dengan pendekatan kolaborasi karena tidak mungkin kita akan menyelesaikan banyak persoalan hanya dengan kita berjalan sendiri. Tentu, kolaborasi itu menjadi penting,” pungkasnya Asep.

Diketahui, dengan adanya perubahan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, Setjen DPR wajib untuk melakukan penyesuaian terhadap Persekjen DPR RI tentang Petunjuk Pelaksanaan, terutama terkait pengembangan profesi dan angka kredit. Dengan demikian, jabatan fungsional dinilai perlu memiliki regulasi yang seragam. Hal ini krusial agar pengelolaan jabatan fungsional di Setjen DPR memiliki kredibilitas sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *