Politik
Ketua DPD M Taufik Gugat KPU
Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018–Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Muhammad Taufik melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dianggap tak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kita melaporkan seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI, terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M. Taufik DPD Gerindra menjadi memenuhi syarat,” kata Kuasa Hukum Taufik, Yupen Hadi di Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 7 September 2018.
Menurut pengacara Taufik itu, tindakan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu dinilai melanggar etik. Maka, ia meminta KPU segera menjalankan keputusan Bawaslu. “Putusan itu wajib dilaksanan, putusan wajib ini kalau tidak dilaksanakan berdosa,” tandas dia.
Baca: Fadli Zon Sebut M. Taufik Patut Lolos jadi Caleg
Sementara mengenai peryataan KPU yang mengatakan bahwa akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setelah keputusan Judicial Review (JR) dinilai dia tak tepat.
“Menurut kami itu dua hal yg berbeda, antara keputusan Judicial Review dengan keputisan Bawaslu. Bagi kami tidak ada pilihan, keputusan Bawaslu harus wajib dilaksanakan terlebih dahulu,” tegasnya.
Bawaslu saat ini sudah meloloskan 17 mantan narapidana korupsi dari 12 daerah sebagai bakal caleg pada Pileg 2019 termasuk Muhammad Taufik. Meski begitu, KPU tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu karena tetap komitmen menjalankan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Peraturan itu telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada 3 Juli 2018. Isinya menyatakan bahwa, melarang pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
(YDH)