Connect with us

Politik

Roy Suryo tak Perlu Instruksi SBY untuk Kembalikan 3.226 Barang Milik Negara

Published

on

Jakarta: Indonesia Corruption Watch meminta eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 Barang Milik Negara (BMN). Roy harus mengembalikan aset negara tanpa ada arahan dahulu dari pimpinan Partai Demokrat.

“Tanpa instruksi dari Susilo Bambang Yudhoyono secara sadar (harus) dikembalikan,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, di DPP PKS, Jakarta, Senin 10 September 2018.

Ia menambahkan, aset negara yang diminta oleh pihak Kemenpora dipercaya bukan asal tuduhan tanpa data yang akurat. Pasalnya data tersebut ditemukan oleh Bandan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga Roy sebaiknya bersikap kooperatif.

“Nah pada titik itu sulit bagi Roy Suryo untuk menolak, harusnya kooperatif karena bukan milik yang bersangkutan,” tambahnya.

Donal juga menilai, polemik barang-barang negara yang dibawa Roy bisa berdampak buruk bagi Partai Demokrat maupun pemerintah. “Besok-besok kalau keluar menjabat ambil aja mobil dinasnya ya, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan partai Demokrat sendiri,” tuturnya.

Sebelumya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Roy Suryo segera mengembalikan aset Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Eks Menpora era SBY itu harus mengembalikan barang-barang paling lambat pertengahan September.

“Beberapa keputusan yang kemarin kami ambil bahwa poin yang paling utama adalah Roy Suryo diberikan waktu 7 hari (terhitung sejak 7 September 2018) untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di kediaman SBY, Kompleks Mega Kuningan,

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *