Connect with us

Politik

Taufik eks Napi Korupsi Bersyukur Diloloskan Bawaslu

Mantan napi korupsi yang juga Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar..

Jakarta: Politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik bersyukur Bawaslu DKI meloloskan dirinya untuk menjadi calon legislatif DKI Jakarta. Menurutnya, Bawaslu DKI telah menjalankan Undang-undang Pemilu dan tidak takut pada opini publik.
 
"Alhamdulillah. Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU (Peraturan KPU) itu kan bertentangan dengan UU," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 3 September 2018.
 
Bawaslu DKI memutuskan Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bacaleg. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
 
"Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU, kalau dia enggak melaksanakan ya kita gugat lagi pidana, perdata ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terus saja kita gugat," ungkapnya.

Baca: Jokowi Percayakan Masalah Eks Koruptor Lolos Nyaleg ke KPU

Berdasarkan putusan Bawaslu, dalam tiga hari, terhitung hari ini, nama Taufik sudah harus masuk di daftar calon tetap (DCT). Sebelumnya, Taufik sempat menggugat KPU DKI ke Mahkamah Agung terkait Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri.
 
Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Nurdin mengatakan pihaknya akan berkonsultasi ke KPU Pusat untuk menanggapi putusan Bawaslu ini. "Ya, kita akan rapat pleno di internal karena sifatnya kolektif kolegial, bertujuh, dan akan pleno di internal dan akan konsultasi ke KPU RI," tukas dia.
 
Taufik merupakan mantan napi korupsi saat masih menjadi ketua KPU DKI Jakarta. Dia terbukti melakukan korupsi Rp488 juta dan divonis 18 bulan penjara.

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *