Connect with us

Cek Fakta

Turn Back Hoax: [SALAH] Prabowo Teken SK Pemecatan 55 Pejabat Kepala Daerah

Published

on

  • Konten aslinya diunggah di Youtube dan tidak membahas klaim Prabowo teken SK pemecatan 55 pejabat kepala daerah.
  • Konten dengan klaim “Prabowo teken SK pemecatan 55 pejabat kepala daerah” adalah konten palsu (fabricated content).

Akun TikTok “sriyadicahklaten” mengunggah gambar [arsip] pada Senin (3/3/2025) dengan klaim Presiden Prabowo teken Surat Keputusan (SK) pemecatan 55 pejabat kepala daerah.

Berikut narasi lengkapnya:

“Agar Kedepanya Satu Komando, Tidak Ada Pembangkangan Ketika Ada Intruksi Dari Presiden”

Hingga artikel ini ditayangkan, konten ini sudah ditonton 50 ribu kali dan disukai lebih dari 500 akun TikTok lainnya.

Pemeriksaan Fakta

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim “Prabowo teken SK pemecatan 55 pejabat kepala daerah” dengan menggunakan Yandex Image Search. Hasilnya, gambar yang diunggah dapat dipastikan merupakan gabungan dari berbagai foto yang berbeda-beda. Nampak dalam gambar sosok Prabowo sedang berpidato. Foto aslinya dapat dilihat pada artikel AntaraNTB. Selain itu nampak juga foto megawati Soekarnoputri yang berasal dari artikel Gelora dan Rano Karno yang berasal dari artikel unggahan Detik.

TurnbackHoax juga melakukan penelusuran narasi menggunakan mesin pencarian Google dengan kata kunci “Prabowo teken SK pemecatan 55 pejabat kepala daerah”. Hasilnya ditemukan satu unggahan dengan judul yang sama dari kanal Youtube “Kajian Online”.

Pada video tersebut, tidak ada keterangan yang menyebutkan Prabowo pecat 55 pejabat kepala daerah. Video ini hanya membahas pesan Prabowo kepada kepala daerah terpilih untuk mengikuti kegiatan retret yang dilaksanakan di Akademi Militer, Magelang pada 21-28 Februari 2025.

Kesimpulan

Gambar yang diunggah dengan klaim “Prabowo teken SK pemecatan 55 pejabat kepala daerah” adalah konten palsu (fabricated content).

(Ditulis oleh Agnes A)

Sumber: turnbackhoax.id

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *