Connect with us

Pemerintahan

Wapres Hormati Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Nusa Dua, Kabarpolitik.com – Di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023), Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menyatakan bahwa MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Saat dimintai tanggapan terkait hal ini, Wakil Presiden (Wapres) mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati putusan MK tersebut.

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Wapres usai menghadiri 61st Annual Session of Asian African Legal Consultative Organization (AALCO), di Bali Nusa Dua Convention Center, Benoa, Kabupaten Badung, Bali (16/10/2023).

Wapres tampak mafhum atas putusan MK tersebut. Pada kesempatan yang lain, Wapres pernah menyatakan bahwa ia percaya MK mampu untuk menghasilkan keputusan yang tepat.

“MK adalah lembaga negara yang mampu mempertimbangkan dengan baik, apakah peraturan yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut perlu diubah kembali atau tidak,” ujar Wapres usai menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Rusun Pondok Pesantren As’adiyah Sebatik, di Sungai Nyamuk, Kec. Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (03/08/2023) silam.

Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Belakangan, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia capres dan cawapres sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.

Saat memberikan keterangan pers, Wapres didampingi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol, dan Staf Khusus Wapres Robikin Emhas. (DMA/RJP, rls)

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *