Nasional
Tak Ada Anies, Bang Ipul Umumkan UMP DKI Naik Jadi Rp 3,9 Juta
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3,9 juta. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
Angka tersebut naik 8,03 persen dari UMP tahun 2018 yakni sebesar Rp 3.648.035. Kenaikan UMP ini juga merujuk pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum, UMP ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November. Lantaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih berada di Argentina, pengumuman UMP dilakukan oleh Plh Gubernur DKI Jakarta Saefullah.
“Besaran UMP sesuai Peraturan Gubernur No 14 tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 3.940.973. Ini sesuai dengan Pergub 114/2018. Semoga Jakarta semakin maju dan bahagia warganya,” ujar Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).
Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja berupa perluasan manfaat Kartu Pekerja. Walaupun Anies tidak ada, Saefullah menyatakan kebijakan ini sudah final.
Nantinya, Saefullah menjelaskan penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik TransJakarta gratis di 13 (tiga belas) koridor, member JakGrosir, penyediaan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus)
“Nanti teman-teman pekerja kami fasilitasi dengan kartu pekerja dan subsidi ya. Diharapkan semua dapat menerima,” pungkasnya. (rgm/JPC)
rn
source


