Nasional
Dipolisikan, Kubu Prabowo Sandi Siap Hadapi Kasus Hukum
Kabarpolitik.com, SEMARANG – Isi pidato capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sudah masuk ke ranah hukum. Hal ini menyusul adanya warga Boyolali, Dakun, 47, yang melaporkan mengenai isi pidato Prabowo yang dianggap melecehkan warga Boyolali tersebut ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi adanya pelaporan tersebut, kubu Prabowo Sandi tidak begitu mempermasalahkannya. “Kami akan menindaklanjuti adanya pelaporan tersebut dan kami menghormati hukum,” terang juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Ferry Juliantono kepada JawaPos.com (Grup Fajar), Minggu (4/11).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Gerindra itu mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum memastikan sikap yang akan diambilnya terkait adanya pelaporan oleh salah seorang warga Boyolali itu.
Meski begitu, Ferry memastikan pihaknya siap untuk menghadapi setiap proses hukum yang ada. Termasuk dengan adanya pelaporan tersebut. Ferry juga sangat yakin, bahwa apa yang disampaikan oleh Prabowo tidak bermaksud untuk menyinggung perasaan warga Boyolali. Hal itu disampaikan Prabowo semata-mata untuk menggambarkan adanya ketimpangan di Indonesia.
“Pak Prabowo tidak berniat untuk menyinggung perasaan warga Boyolali, dan warga Boyolali pasti juga bisa membedakan mana yang menyinggung dan yang tidak,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, juru bicara Badan Pemenangan Provinsi, Prabowo-Sandi, Sriyanto Saputro mengatakan, pihaknya tidak akan mengikuti desakan warga Boyolali untuk meminta maaf. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan yang disampaikan Prabowo. “Kami tidak perlu meminta maaf,” tandasnya. (apl/JPC)
rn
source


