Nasional
Ikut Campur Soal TWK KPK, Natalius Pigai: Komisioner Komnas HAM Langgar Kode Etik
Kabarpolitik.com, JAKARTA–Natalius Pigai menyebut, Komisioner Komnas HAM telah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, Komnas HAM telah melakukan pembelaan terhadap pegawai KPK non aktif.
“Komisioner Komnas HAM melanggar kode etik karena membela pegawai negara,” kata Pigai dilansir dari RMOL (jaringan Pojoksatu.id), Senin (16/8/2021).
Sebagai mantan Komisioner HAM, Pigai paham betul.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan mencampuri urusan TWK pegawai KPK tidaklah sesuai dengan amanat point 3 huruf b pasal 89 UU39/1999 Tentang HAM.
“Komnas HAM hanya diberikan kewenangan untuk menangani masyarakat, bukan aktor negara (state actor), seperti pegawai KPK,” tegasnya.
Semestinya, kata Pigai, Komnas HAM tidak menerima apalagi melanjutkan pemeriksaan terhadap pengaduan pegawai KPK non aktif tersebut.
Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 91 ayat 1 huruf b UU 29/1999 tentang HAM yang isinya ialah pemeriksaan atau pengaduaan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila materi pengaduan bukan pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan, tersingkirnya Novel Cs dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN pada tahapan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukanlah materi pengaduan HAM.
Misalnya, sambung Pigai, sama seperti sanksi yang diberikan oleh Panglima TNI atau Kapolri kepada anggotanya maupun sanksi dari atasan pejabat negara kepada stafnya yang bukan merupakan materi pengaduan HAM.rn(Fajar)rn


