Nasional
Komisi Yudisial Diminta Publikasikan Calon Hakim Agung yang Diserahkan ke DPR RI
Kabarpolitik.com, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) diminta untuk memublikasikan 11 nama calon hakim agung (CHA) yang diserahkan ke DPR RI, untuk mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan. Sebab hingga kini, KY belum membuka secara rinci-rinci 11 nama CHA yang diserahkan ke DPR tersebut.
“KY harus transparan memublikasikan hasil pekerjaannya ke publik. Karena publik juga berhak tahu kinerja KY dalam proses seleksi hakim agung,” kata Anggota Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Erwin Natosmal Oemar kepada JawaPos.com, Minggu (22/8).
Erwin menuturkan, ketidakterbukaan KY terhadap proses seleksi berpotensi terjadinya pasar gelap hakim agung. Menurutnya, hal ini akan menurunkan legitimasi hakim agung yang terpilih.
“Serta ketidakpercayaan publik terhadap KY sebagai lembaga penyeleksi,” tegas Erwin.
Sebelumnya, KY menyampaikan telah menyerahkan 11 nama CHA ke DPR RI. KY tak menemukan dua CHA untuk kamar TUN Pajak.
“Ada 11 nama dari 13 permintaan MA (sudah diserahkan ke DPR RI),” kata Juru Bicara MK, Miko Ginting kepada JawaPos.com, Minggu (15/8).
Miko menyampaikan, pihaknya hanya berhasil memeroleh 11 CHA dari 13 CHA permintaan MA. Dia menturkan, dua kuota CHA dari kamar tata usaha negara (TUN) Pajak tidak terpenuhi.
“Dua kuota dari Kamar TUN Pajak tidak terpenuhi, karena tidak ada calon yang lolos seleksi,” papar Miko.rn(Fajar)rn


