Nasional
Aturan Baru Jokowi, Peraturan Menteri atau Kepala Lembaga Wajib Disetujui Presiden
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.
Dalam Perpres disebutkan bahwa persetujuan presiden adalah petunjuk atau arahan presiden baik secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas (Pasal 1 Ayat 1).
Selanjutnya dalam Pasal 3 Ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap rancangan peraturan menteri/kepala lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapat persetujuan presiden”.
Dalam padal 3 ayat (2) diterangkan sejumlah kriteria peraturan menteri/kepala lembaga yang dapat memperoleh persetujuan presiden yaitu:
a. Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
b. Bersifat strategis yaitu berpengaruh pada program prioritas presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan serta keuangan negara; dan/atau
c. Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Dalam laman setkab.go.id, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan bahwa perpres tersebut bukan untuk memperpanjang birokrasi.rn(Fajar)rn


