Nasional
Pimpinan KPK hanya Kena Hukuman Pemotongan Gaji, Febri Diansyah: Menyedihkan
Kabarpolitik.com, JAKARTA– Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai.
Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Hukuman itu dinilai oleh pegiat antikorupsi, Febri Diansyah sangat ringan. Terlebih ada dua kesalahan yang dilakukan pimpinan KPK itu.
“Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: 1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi; 2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..,” kata Febri di akun Twitternya @febridiansyah, Senin (30/8/2021).
“Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK Tp itu tidak dilakukan..,” lanjutnya.
Mantan Juru Bicara KPK itu menyebutkan sedari awal dirinya sudah pemimis atas kinerja Dewas KPK.rn(Fajar)rn


