Nasional
Dasar Hukum Ibu Kota Baru Belum Ada, Prof Jimly Asshiddiqie Beri Saran Begini

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Anggota DPD RI Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan saran terkait proses pembangunan ibu kota baru.
Prof Jimly mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR.
Ia bahkan sudah sejak lama menyarankan agar pemerintah jangan dulu membangun apa pun terkait IKN karena dasar hukumnya belum ada.
Menurutnya, UU IKN merupakan solusi yang baik untuk kelancaran proses pembangunan ibu kota baru, agar tidak timbul masalah hukum.
“Jadi, lebih baik ada undang-undangnya dulu, soal pembangunan bisa saja sekarang, bisa tahun depan, tahun depan lagi,” kata Jimly dikutip dari JPNN.com, Selasa (31/8).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut ketika UU IKN sudah ada, presiden mana pun yang nanti meneruskan pemerintahan sekarang sudah terikat karena sejarah sudah dibuat, yakni ibu kota negara pindah berdasarkan UU.
Di sisi lain, sekalipun UU IKN nanti sudah disahkan, pembangunannya bisa saja ditunda karena alasan pandemi Covid-19 dan refocusing prioritas anggaran.
(Fajar)
