Nasional
Ibu Kota Negara akan Pindah, Prof Jimly Asshiddiqie: Status DKI Harus Tetap sebagai Daerah Khusus atau Istimewa
Kabarpolitik.com, JAKARTA – Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie memberikan saran terkait status DKI Jakarta setelah ibu kota negara atau IKN nantinya pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
“Status DKI harus tetap sebagai daerah khusus atau istimewa, tetapi bukan DKI, namun DKE, daerah khusus ekonomi,” ucap Prof Jimly saat berbincang dengan JPNN.com, Selasa (31/8).
Dengan begitu, katanya, kebijakan-kebijakan pemerintahannya berdasarkan Pasal 18 B Ayat 1 UUD, yaitu, satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.
Indonesia saat ini memiliki lima daerah khusus atau istimewa. Kelimanya yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat.
Prof Jimly menjelaskan bahwa pada tahun 2000, ketika Pasal 18 B Ayat 1 UUD dirumuskan, jumlah provinsi yang daerah istimewa itu cuma empat, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta, Aceh dan Irian Jaya.
Namun, mulai 2002-2003, Irian Jaya diubah menjadi dua, yaitu Papua dan Papua Barat. Artinya, dari empat bisa diubah menjadi lima. Hal itu boleh dilakukan asalkan dengan UU.rn(Fajar)rn


