Politik
Heri Gunawan Dorong Penataan Pegawai Non-ASN Sukabumi Sesuai UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, mendorong agar penataan pegawai non-ASN di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan batas waktu penyelesaian pada Desember 2024.
“Kami mengingatkan bahwa Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat pada Desember 2024,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Hergun juga menyoroti proses seleksi PPPK yang kontroversial di Kabupaten Sukabumi, dengan tingkat kelulusan yang jauh lebih rendah dibandingkan jumlah yang tidak lulus. Ia menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus mengutamakan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan, serta menanggapi kecurangan dengan tindakan tegas.
Hergun pun menekankan pentingnya menyesuaikan kebutuhan formasi PPPK dengan penyelenggaraan pemerintahan, serta memprioritaskan pegawai non-ASN yang telah bekerja lebih lama, bukan berdasarkan kepentingan politik. Pemerintah juga diminta untuk melaksanakan Pengadaan PPPK Tahap II dengan pengawasan ketat untuk mencegah kecurangan.
Sebagai Ketua DPP Partai Gerindra dari Dapil Jabar IV, Hergun berharap penataan pegawai non-ASN dapat memperkuat birokrasi pemerintahan dan mendukung pelaksanaan pembangunan yang lebih optimal.


