Pemerintahan
Terima IKPI, Wapres Tegaskan Pentingnya Penguatan Ekosistem Perpajakan Nasional
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan kemandirian fiskal melalui optimalisasi penerimaan pajak, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan pentingnya penguatan ekosistem perpajakan nasional, termasuk melalui penguatan regulasi profesi konsultan pajak. Hal tersebut disampaikan saat Wapres menerima jajaran pengurus pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/06/2026).
Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wapres memandang bahwa penguatan regulasi konsultan pajak tidak semata-mata menyangkut pengaturan profesi, tetapi merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat penerimaan negara secara menyeluruh. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mendukung reformasi struktural sektor fiskal, memperluas basis pajak, serta mempersempit ruang ketidakpatuhan.
“Wakil Presiden menyampaikan undang-undang konsultan pajak ini bukan hanya berbicara dalam prosesi konsultan pajak, tapi bagaimana secara utuh, secara garis besarnya, secara ruang lingkup yang lebih besar menyangkut penerima negara,” ungkap Vaudy usai pertemuan.
Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa Wapres juga menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif guna memberikan kepastian hukum bagi profesi konsultan pajak, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban seluruh pihak dalam sistem perpajakan. Dengan kerangka hukum yang jelas, konsultan pajak diharapkan dapat menjalankan perannya secara profesional sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan wajib pajak, khususnya pelaku usaha dan kalangan profesional.
Vaudy menambahkan, selama ini hak dan kewajiban profesi konsultan pajak kerap berada dalam posisi yang rentan terhadap perbedaan interpretasi. Selain itu, keberadaan undang-undang konsultan pajak juga akan mengatur wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan dan pada akhirnya memperkecil kesenjangan penerimaan pajak (tax gap).
“Jadi, tax gap itu antara [jumlah yang] seharusnya diterima oleh negara dibandingkan dengan realisasi yang diterima negara. Melihat perbedaan penerimaan tax gap ini yang besar, ini yang perlu dievaluasi,” terang Vaudy.
Vaudy menyampaikan bahwa pertemuan tersebut juga membahas pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi untuk memperkuat edukasi perpajakan, meningkatkan standar kompetensi konsultan pajak, serta membangun sistem pengawasan yang proporsional. Melalui penguatan regulasi ini, pemerintah diharapkan dapat memperkecil tax gap secara bertahap, memperluas partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memastikan setiap rupiah penerimaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembiayaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Turut hadir dalam pertemuan ini antara lain Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum IKPI Edy Gunawan, Wakil Sekretaris Umum IKPI Novalina Magdalena, dan Bendahara Umum IKPI Donny Rindorindo.
Jakarta, 27 Februari 2026
Biro Pers, Media, dan Informasi
Sekretariat Wakil Presiden


