Politik
Bahas Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Transportasi Daring
Published
2 jam agoon
Komisi V DPR RI akan segera membahas Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi ini dinilai mendesak untuk menuntaskan berbagai persoalan hukum yang muncul di lapangan.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), menegaskan pentingnya revisi tersebut. Menurutnya, regulasi transportasi nasional harus mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta dinamika hukum terkini. Ia menilai UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas persoalan transportasi saat ini.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 2 Tahun 209 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).
Pejuang Politik Gerindra itu menambahkan, perubahan sosial dan teknologi yang berlangsung cepat menuntut adanya penyesuaian regulasi agar penyelenggaraan LLAJ memiliki landasan hukum yang relevan.
Salah satu isu utama dalam revisi UU LLAJ adalah maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). DWS menilai pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan masih menjadi persoalan serius karena tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
DWS mengutip data Korlantas Polri yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan di jalan tol akibat berbagai faktor, termasuk ODOL. Pada 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. Angka ini meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kejadian, dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa pembenahan masalah ODOL membutuhkan penguatan regulasi sekaligus penegakan hukum yang konsisten.
Selain ODOL, revisi UU LLAJ juga dituntut memberikan kepastian hukum bagi transportasi berbasis aplikasi, baik roda dua maupun roda empat. DWS menilai ekosistem baru dalam sektor angkutan orang dan barang ini belum terakomodasi secara utuh dalam UU yang berlaku saat ini.
Pengaturan tersebut, lanjutnya, harus mencakup hubungan dan tanggung jawab antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, serta pengguna jasa.
“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, khususnya yang berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” tegasnya.
DWS juga menyoroti besarnya jumlah masyarakat yang menggantungkan penghasilan sebagai pengemudi transportasi daring. Kondisi ini membuat kebijakan di sektor tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek transportasi, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi. Ketidakjelasan regulasi berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang komprehensif.
Aspek lain yang tak kalah penting adalah kemampuan regulasi dalam beradaptasi dengan perkembangan teknologi. DWS menyebut sejumlah inovasi yang perlu diantisipasi, seperti angkutan umum berbasis elektronik atau dalam jaringan (online), Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga penerapan Electronic Road Pricing (ERP).
“Lingkup pengaturan UU LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ucapnya.
Menurut DWS, regulasi tidak boleh hanya bersifat reaktif terhadap persoalan yang sudah terjadi, tetapi juga harus proaktif mengantisipasi perubahan sistem transportasi di masa mendatang.
Revisi UU LLAJ diharapkan menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat, serta memperkuat aspek keselamatan.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.
Hadirkan Senyum Pascagempa NTT, PIRA Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga
Bahas Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana Soroti Masalah ODOL hingga Nasib Transportasi Daring
Bob Hasan Dorong RUU Satu Data Indonesia Hadirkan Pengaturan Baru
Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Jenderal Listyo Sigit dan Komjen Polisi Dedi Prasetyo
Presiden Prabowo Saksikan Sumpah Ketua Ombudsman Baru, Pengawasan Layanan Publik Diperkuat
Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri dan Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri
Presiden Prabowo Lantik Kepala KSP, Kepala BRAN, serta Dua Wakil Kepala Badan Baru
Presiden Prabowo Lantik 10 Menteri dan Wamen Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Dedi Mulyadi Tak Bisa Maju Capres 2029 dari Gerindra, Tiket Sudah Diberikan kepada Prabowo?
Turn Back Hoax: [SALAH] Gambar Detik.com Ganjar Menonton Video Bokep
Sosok Airlangga Masih Dibutuhkan Golkar
Dunia Butuh Generasi Muda Bahagia, Tangguh dan Sehat Jiwa
Opini Newsmax, Prabowo dan Peluang Kemakmuran untuk Indonesia
Sastra bisa Jadi Ruang Merawat Akal Sehat dan Kewarasan
Kalender November 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa dan Hijriah
Prabowo Subianto Pernah Tolak Kapal Perang Iran di MNEK 2025 karena Tekanan Amerika Serikat?

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...
Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...
Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...
Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...
Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...
Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...
Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...
Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...
Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...

