Connect with us

Nasional

Kebohongan Ratna Sarumpaet Tak Masuk Pidana

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan keonaran. Sehingga, kliennya dianggap tidak bisa dijerat pidana akibat kebohongan yang ditimbulkan ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu.

Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan berkas pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). “Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah-olah ada keonaran,” kata Desmihardi.

Menunggak Retribusi Pasar, Satpol PP Sidrap Menyegel Kios

Itupun keonarannya sekadar silang pendapat di media sosial. Bagi tim kuasa hukum hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran yang dimaksud undang-undang. “Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang,” jelasnya.

Atas dasar itu, Desmihardi menilai kebohongan yang dilakukan Ratna tidak masuk unsur pidana. Pasalnya tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat umum atau menimbulkan korban.

“Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akinya cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran,” pungkasnya.

Advertisement

KPU Nilai Tautan Berita Tak Penuhi Syarat

Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Dalam surat tuntutan JPU menuntut aktivis kemanusiaan itu dengan pidana 6 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Proyek Lampu Jalan di Sejumlah Titik di Barru Bermasalah

Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dengan menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.

Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. “Meringankan, terdakwa telah meminta maaf,” lanjut Daroe. (jpnn)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...