Connect with us

Nasional

Eksepsi, Sofyan Basir Pertanyakan Perubahan Penerapan Pasal

Published

on

Kabarpolitik.com, JAKARTA–Terdakwa Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi. Hal ini dilakukan pasca surat dakwaannya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada sidang perdana kasus suap kontrak kerja sama Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Melalui tim kuasa hukumnya, Direktur Utama PT PLN nonaktif tersebut menilai pasal yang didakwakan kepadanya berubah.

“Kami langsung ajukan keberatan (eksepsi) yang mulia. Kami akan bacakan hari ini. Ada 50 lembar nota keberatan yang akan kami bacakan‎‎,” kata kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6).

Setidaknya Soesilo menjelaskan sejumlah argumentasi dalam nota keberatan (eksepsi) Sofyan. Pertama adalah terkait penerapan pasal yang berbeda oleh penuntut umum antara penyidikan dan penuntutan.

“Sehingga surat dakwaan melanggar KUHAP dan Undang-undang sehingga menjadi tidak cermat dan kabur,” kata Soesilo.

Advertisement

Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri yang Taat Hukum

Menurut Soesilo, jika mencermati surat dakwaan, maka akan secara jelas dan nyata dapat dibaca telah terjadi perubahan pasal yang didakwakan kepada terdakwa Sofyan Basir. Dalam surat dakwaan pertama, pasal yang di dakwakan adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua melanggar Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Soesilo menyampaikan, dalam surat dakwaan, pasal yang awalnya disangkakan terhadap Sofyan saat penetapan tersangka hilang. Pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, di surat dakwaan, terdapat pasal baru yang didakwakan, yaitu Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penambahan, dan penghilangan pasal itu, kata Soesilo, merupakan tindakan yang tidak cermat.

“Penghilangan dan penambahan pasal tertentu untuk mendakwa terdakwa Sofyan Basir, maka telah terjadi ketidak pastian hukum,” ucap Soesilo.

Sofyan Basir Didakwa Muluskan Praktik Suap

Soesilo menyatakan, penerapan pasal 15 terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap, dipandang Soesilo berlebihan. Alhasil, kata dia hal itu, membuat isi surat dakwaan terkesan bias.

Advertisement

“Hal ini telah membingungkan terdakwa Sofyan Basir dan penasihat hukumnya di dalam pemahaman dugaan perbuatan pembantuan yang dituduhkan kepada terdakwa Sofyan Basir. Sehingga menyulitkan dalam melakukan pembelaan,” ujar Soesilo.

Selain itu, menurut Soesilo, peran Sofyan dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang disebut terlibat dalam hal memfasilitasi proses suap tidak dijelaskan secara cermat oleh Jaksa.

“Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasilitasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum,” tegasnya.

Setya Novanto Dijanji Fee USD6 Juta

Mendengar eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menanggapi eksepsi secara tertulis pada persidangan mendatang. “Kami akan menanggapi secara tertulis, akan kami persiapkan pada sidang selanjutnya tanggal 1 Juli,” tukas jaksa Lie Putra Setiawan.

Sebelumnya, Sofyan didakwa memberikan kesempatan, sarana dan keterangan agar sejumlah pihak menerima suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Advertisement

Sofyan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (jp)

.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn

Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri
Politik7 bulan ago

Penuhi Kebutuhan Operasional Kopdes, Kaisar Abu Hanifah: Indonesia Mampu Produksi Otomotif Dalam Negeri

Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyoroti rencana pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara yang akan mengimpor 105.000...

Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan! Modus Hindari Pembayaran THR, Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!
Politik7 bulan ago

Modus Hindari Pembayaran THR, Zainul Munasichin: Jangan Ada Pemecatan Karyawan di Bulan Ramadan!

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, merespons komitmen PT Karunia Alam Segar sebagai produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur,...

Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer Terkait Polemik Paspor Asing
Politik7 bulan ago

Terkait Polemik Paspor Asing, Yanuar Arif Minta Klarifikasi Influencer

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas setelah pernyataannya terkait kebanggaan memiliki...

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim
Politik8 bulan ago

Muhammad Nur Purnamasidi Soroti Masih Adanya Paradoks Pembangunan Kepemudaan di Jatim

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi menyoroti masih adanya paradoks dalam pembangunan kepemudaan di Provinsi Jawa Timur. Meskipun...

Darori Wonodipuro Darori Wonodipuro
Politik8 bulan ago

Darori Wonodipuro Dorong RUU Komoditas Strategis Selaras Aturan Perdagangan Internasional

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis yang selaras dengan aturan perdagangan internasional...

Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong
Politik8 bulan ago

Lestari Moerdijat: Kolaborasi Pemuda Terdidik dan Komunitas Akar Rumput Perlu Didorong

Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan kolaborasi antara pemuda terdidik dan komunitas penggerak akar rumput, sebagai upaya...

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
Politik8 bulan ago

Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap wilayah perbatasan negara melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus)...

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa
Politik8 bulan ago

Program Pemberdayaan Harus Beri Ruang bagi Pemuda Berprestasi Nonmahasiswa

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong agar kebijakan dan program kepemudaan tidak hanya berfokus pada kalangan mahasiswa,...

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara
Politik8 bulan ago

Taufan Pawe: Perbatasan Papua Harus Jadi Wajah Terdepan Kehadiran Negara

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menegaskan pentingnya pengelolaan kawasan perbatasan Papua yang komprehensif dan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar...

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang
Politik8 bulan ago

Misbakhun: Evaluasi Kinerja 2025 Penting agar Tekanan Fiskal Tak Terulang

Komisi XI DPR RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penerimaan negara tahun 2025 sebagai pijakan kebijakan fiskal di tahun...