Nasional
Dipeluk Gadis Kandung, Ayah Malah Maksa Intim
Kabarpolitik.com, TANAH LAUT – IS sungguh bejat. Pria 46 tahun itu tega merenggut mahkota putri kandungnya, Mawar (bukan nama sebenarnya).
Dia ditangkap pihak berwajib setelah tante korban melapor atas perbuatan bejatnya pada 29 Juni lalu.
Warga Kecamatan Tambang Ulang, Kalimantan Selatan, itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan terlarang itu terjadi saat Mawar memeluk IS untuk berterima kasih.
“Setelah bagi rapor, dia ingin pindah sekolah. Setelah mendengar alasannya, saya setuju. Dia senang dan memeluk,” ujar IS, Jumat (5/7).
Siap-siap, Ponsel Ilegal alias Black Market Bakal Diblokir
Cangkul Pekarangan, Warga Temukan Makam Kuno Masih Utuh
Dari Kecil Sutopo Peringkat Satu di Kelas dan Tidak Neka-Neka
IS lantas memaksa Mawar melakukan perbuatan terlarang. Mawar sempat menolak. Namun, IS terus memaksa.
Usai kejadian, Mawar melapor kepada tantenya. Tante Mawar lantas melapor ke Polsek Tambang Ulang.
IS dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Tala, AKBP Sentot Adhi Dharmawan SIK mengimbau masyarakat untuk selalu bersikap waspada.
“Peran pemda, keluarga terdekat, dan tentunya orang tua sangat dibutuhkan untuk mencegah kasus-kasus seperti ini,” ujar Sentot. (jpnn)
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}
rn


